Pasuruan (Kabarpas.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengesahkan empat raperda non APBD usulan eksekutif. Keempatnya disahkan dalam sidang paripurna dengan sejumlah rekomendasi oleh dewan setempat, Rabu (31/08/2016).
Keempat raperda yang dimaksud tersebut, yaitu raperda tentang struktur dan organsisasi perangkat daerah, penetapan desa, tera ulang dan penyertaan modal. Masing-masing raperda itu akhirnya disahkan untuk dijadikan perda.
Namun, kendati demikan. Raperda tersebut bukan tanpa rekomendasi. Dalam kesempatan itu, tim pansus memberikan beberapa rekomendasi atas raperda yang telah disahkan itu. Di antaranya yaitu seperti untuk raperda tentang penetapan desa.
Saifullah Damanhuri, juru bicara pansus II merekomendasikan agar Pemkab melakukan koreksi ulang atas nama-nama desa di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penulisan nama desa itu benar.
“Jangan sampai setelah ditetapkan dan diverifikasi Provinsi, ada kesalahan nama. Kami juga merekomendasikan agar Bupati mengeluarkan perbup, untuk memastikan batas wilayah desa. Supaya nantinya tidak menimbulkan masalah,” katanya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Saiful ini, juga memberikan rekomendasi terhadap raperda tentang penyertaan modal. Salah satunya yaitu mengenai penyertaan modal yang ada di PDAM Kabupaten Pasuruan.
“Perlu ada tambahan penyertaan modal sebesar Rp 13 miliar untuk PDAM Kabupaten Pasuruan, untuk mendukung proyek umbulan. Oleh karena itu kami berharap PDAM juga bisa meningkatkan pelayanan, sehingga tidak muncul keluhan dari masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyampaikan bahwa keempat raperda yang telah disahkan tersebut nantinya akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan verifikasi. Karena setelah verifikasi itu dilakukan, barulah perda itu bisa dijalankan.
“Bila nanti perda sudah dijalankan, maka secara otomatis akan ada mutasi untuk mengisi kekosongan-kekosongan kursi jabatan di jajaran Pemkab Pasuruan,” pungkasnya. (maf/gus).

















