Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 8 Mei 2026

DPRD Kabupaten Pasuruan Siapkan Regulasi Menyongsong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Inklusif


DPRD Kabupaten Pasuruan Siapkan Regulasi Menyongsong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Inklusif Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mulai mengambil langkah proaktif dalam menyongsong rencana kebijakan nasional terkait Wajib Belajar 13 Tahun. Hal ini terungkap dalam diskusi edisi spesial “Jagongan Wakil Rakyat” (JAWARA) yang bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional 2026.

​Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, S.Pd., M.A.P., menyampaikan bahwa meskipun kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di tingkat pusat, daerah harus melakukan mitigasi sejak dini.

​”Kami di DPRD akan menyiapkan dan menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Pasuruan,” ujar Zaini. Penambahan satu tahun masa wajib belajar ini rencananya akan difokuskan pada tingkat pra-SD (PAUD/TK).

​Selain wajib belajar 13 tahun, tema utama yang diangkat adalah layanan pendidikan inklusif. Diskusi ini menekankan bahwa pendidikan inklusif bukan hanya soal anak berkebutuhan khusus (ABK), tetapi juga aksesibilitas bagi semua kalangan tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun budaya.

​Pemerhati pendidikan, Titin Wahyuningsih, menyoroti pentingnya standarisasi kualifikasi guru. Ia menekankan bahwa jika layanan pra-SD 1 tahun ingin dimaksimalkan di tingkat PAUD, maka kompetensi pengajar (minimal S1) harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna menghindari ketimpangan kualitas.

​Dalam sesi tanya jawab, sejumlah guru dan pengawas menyampaikan kekhawatiran teknis di lapangan, antara lain:

​Potensi Gesekan Antar Lembaga: Kekhawatiran akan terjadinya “perebutan murid” antara lembaga formal (TK) dan non-formal (KB) jika batasan usia tidak diatur secara tegas dalam regulasi daerah.

​Kekurangan SDM Khusus: Minimnya guru pendamping khusus (GPK) bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah reguler serta perlunya pelatihan intensif bagi guru kelas dalam menangani ABK.

​Dukungan Anggaran: Harapan agar program peningkatan mutu pendidikan tidak terhambat oleh kebijakan refocusing anggaran.

​Menanggapi aspirasi tersebut, Muhammad Zaini menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi budgeting dan controlling. Ia menjanjikan dukungan anggaran untuk pelatihan dan workshop peningkatan SDM guru, termasuk rencana pelatihan terkait pendidikan inklusif yang akan dimulai dalam waktu dekat.

​Diskusi ditutup dengan ajakan untuk menyatukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat (“It takes a village to raise a child”) demi menyukseskan pondasi pendidikan anak usia dini di Kabupaten Pasuruan. (ion/sil).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Pesan Perempuan via Aplikasi, Mahasiswa Jember Malah Bertemu Pria di Hotel

21 September 2026 - 15:41

Datangi Polres Jember, Kuasa Hukum Yusuf Tagih Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Jatim soal Laporan Dugaan Pemalsuan 

21 September 2026 - 15:37

Dari Basis Santri hingga Pengalaman Bupati, Ini Modal Gus Fawait Menuju Jatim 1

21 September 2026 - 15:32

Serunya LAKI CODE di Malang, Adu Adrenalin hingga Night Ride Bareng Honda Vario Evo 160

21 September 2026 - 13:54

Honda Stylo 160 Urban Fest Hadir di Blitar, Padukan Gaya dan Performa

21 September 2026 - 13:50

Kuntu Mancilan Juara Umum Madinah Van Java 2, Sabet 140 Medali

20 September 2026 - 20:46

Trending di Berita Pasuruan