Pasuruan, kabarpas.com – Polres Pasuruan Kota berhasil ciduk dua pengedar pil Trihexyphinedyl, dari penangkapan tersebut polisi berhasil temukan 35 ribu pil Trihexyphinedyl yang dibungkus plastik.
Para pelaku berhasil dibekuk setelah polisi mendapat laporan dari warga. Dan pelaku ini berhasil dibekuk di depan Meubel MUP Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
“Dari penangkapan para pelaku ditemukan barang bukti yang berbeda-beda. Dari pelaku yang merinisial S kami berhasil mengumpulkan 1000 butir pil Trihexyphinedyl sedangkan dari pelaku lainya berhasil mengamakan 34.000 butir pil Trihexyphinedyl yang dibungkus plastik beserta barang bukti lainnya,” pungkasnya. (emn/ida).

















