Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 12 Okt 2026

Dugaan Penipuan Arisan di Jember, 40 Orang Mengaku Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar


Dugaan Penipuan Arisan di Jember, 40 Orang Mengaku Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Sekitar 40 orang mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli arisan di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Jember. Total kerugian sementara diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Para korban kini menuntut kepastian pengembalian uang setelah mediasi dengan keluarga Eva Hanggawati digelar di kantor desa setempat, Senin (12/10/2026).

Mediasi tersebut difasilitasi Kepala Desa Ajung, Sri Alam serta disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pertemuan itu membahas kemungkinan kompensasi bagi anggota arisan yang mengaku mengalami kerugian.

Salah satu korban, Hamidah, warga Kecamatan Ajung mengaku kehilangan uang hingga Rp 120 juta. Sementara itu, para korban lainnya masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah uang yang telah disetorkan dan nilai kerugian masing-masing.

 

Kepala Desa Ajung, Sri Alam berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah. Namun, penyelesaian perlu mempertimbangkan besarnya kerugian dan hak para anggota arisan yang merasa dirugikan.

 

Perwakilan korban, Anita mengatakan keluarga Eva telah menyampaikan iktikad baik untuk membantu mengganti kerugian melalui kompensasi berupa uang tunai dan aset tanah. Meski demikian, nilai yang ditawarkan dinilai belum sebanding dengan total piutang para anggota arisan.

 

“Untuk pihak keluarga sebenarnya sudah ada iktikad baik memberikan kompensasi. Ada uang tunai, juga berupa tanah. Cuma, itu masih jauh dari nominal piutang Saudara Eva,” ujarnya di sela-sela dalam mediasi.

 

Para korban mengusulkan pengembalian minimal 70% dari total kerugian yang dinyatakan valid setelah proses verifikasi. Skema yang diharapkan adalah pembayaran awal sebesar 50%, sedangkan 20% sisanya dibayarkan secara bertahap berdasarkan kesepakatan.

 

Menurut Anita, korban memahami jika pengembalian uang tidak mencapai 100%. Namun, mereka menginginkan kepastian mengenai nominal dan jadwal pembayaran.

 

Berdasarkan penghitungan awal perwakilan korban, kompensasi yang diharapkan mencapai sekitar Rp 750 juta. Sementara itu, dana sekitar Rp 130 juta disebut tersedia sebagai uang kas. Keluarga Eva juga menginformasikan adanya aset tanah yang diperkirakan bernilai Rp 300 juta dan masih menunggu proses penjualan.

 

Namun, tanah tersebut disebut berkaitan dengan pembagian hak sejumlah anggota keluarga (ahli waris). Karena itu, nilai aset yang benar-benar dapat digunakan untuk membayar kerugian belum dipastikan.

 

Menurut penuturan Anita, persoalan bermula dari transaksi jual beli arisan dan pinjaman uang. Dalam praktik yang diceritakannya, arisan yang dijadwalkan cair pada bulan berikutnya ditawarkan kepada pembeli dengan harga lebih rendah dari nilai pencairan.

 

Sebagai contoh, arisan senilai Rp 5 juta ditawarkan seharga Rp 4,5 juta. Pembeli berharap memperoleh selisih Rp 500 ribu ketika arisan tersebut cair.

 

Namun, Anita menduga arisan yang sama ditawarkan kepada beberapa orang sekaligus. Dalam satu tanggal pencairan, disebut terdapat hingga 15 orang yang membeli arisan. Penawaran juga dikabarkan dilakukan untuk sejumlah tanggal pencairan berbeda.

 

Selain itu, Anita menyebut adanya transaksi pinjaman dengan imbalan tertentu. Pinjaman Rp 500 ribu, misalnya, dijanjikan kembali menjadi Rp 550 ribu. Ada pula transaksi yang disebut menggunakan istilah top-up, dengan janji pengembalian pada hari berikutnya disertai tambahan uang.

 

Keterangan mengenai pola transaksi tersebut masih berasal dari perwakilan korban dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.

 

Korban dugaan persoalan arisan ini disebut tidak hanya berasal dari Desa Ajung, tetapi juga wilayah Mangli, Gebang, dan Sukorambi.

 

Anggota arisan lainnya, Yuanita, warga Ajung Klanceng, mengaku telah menyetorkan uang sekitar Rp 56 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 36 juta disebut dapat dibuktikan melalui transaksi transfer, sedangkan sisanya dilakukan secara tunai.

 

Menurut Yuanita, transaksi berlangsung sejak Juli hingga Oktober 2026. Saat ini, koordinator korban masih mencocokkan data anggota, nominal setoran, dan bukti transaksi untuk menentukan nilai kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga mediasi berlangsung, belum ada kepastian mengenai jumlah akhir kompensasi maupun jadwal pembayaran. Kesanggupan keluarga membantu mengganti kerugian juga masih perlu ditindaklanjuti dengan kesepakatan yang jelas. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Penarikan Paksa Innova Reborn Berlanjut, Vina Ayu Adukan TAF Finance ke OJK Jember

12 Oktober 2026 - 22:36

MPM Honda Jatim Ajak Konsumen Surabaya Rasakan Langsung Honda Vario Evo 160

12 Oktober 2026 - 13:38

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Jombang Tekankan Kebersihan Lingkungan Kerja dan Kedisiplinan Anggota

12 Oktober 2026 - 13:34

Puncak Honda DBL 2026 East Java Series di Surabaya, MPM Honda Jatim Dukung Semangat Generasi Muda Raih Impian

12 Oktober 2026 - 13:33

Polisi Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan

12 Oktober 2026 - 10:45

Bintang Pranata Raih Podium Kedua Race Pertama Idemitsu Moto4 Asia Cup Mandalika

11 Oktober 2026 - 15:24

Trending di Kabar Otomotif