Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 12 Okt 2026

Penarikan Paksa Innova Reborn Berlanjut, Vina Ayu Adukan TAF Finance ke OJK Jember


Penarikan Paksa Innova Reborn Berlanjut, Vina Ayu Adukan TAF Finance ke OJK Jember Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Dugaan penarikan paksa mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi P 1990 YQ milik Vina Ayu Qurotul Azizah kini berlanjut ke ranah pengawasan jasa keuangan. Vina bersama kuasa hukumnya, Hilman Lintang Pangestu, dan DPC LPK-SM Sakera Jember mengadukan TAF Finance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Pihak nasabah menilai upaya penarikan kendaraan tersebut diduga tidak sesuai prosedur. Melalui pengaduan itu, mereka meminta OJK memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pembiayaan tersebut.

Ketua DPC LPK Sakera Jember, Saiful Rizal yang akrab disapa Ipung, mengatakan pengaduan tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan hak konsumen sekaligus meminta regulator menindaklanjuti persoalan yang dilaporkan.

“Pengaduan dan permohonan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan oleh TAF Finance. Penarikan unit nasabah Innova tersebut sangat tidak prosedural dan di sana banyak manipulasi di dalamnya,” ujar Ipung, Senin (12/10/2026).

Menurut Ipung, pihaknya telah menyerahkan dokumen pendukung kepada OJK Jember. Saat ini, mereka menunggu perkembangan tindak lanjut atas laporan tersebut.

“Semua seluruh dokumen lampiran pendukung sudah kita serahkan ke OJK Jember dan kita tunggu perkembangan laporan selanjutnya,” urainya.

Ia menegaskan, DPC LPK Sakera Jember akan terus mengawal pengaduan tersebut hingga persoalan penarikan kendaraan milik Vina memperoleh kejelasan.

Selain mengadukan persoalan tersebut kepada OJK, pihak Vina Ayu sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penarikan paksa kendaraan itu ke Polres Jember.

Melalui dua jalur tersebut, pihak nasabah berharap dugaan pelanggaran dalam proses penarikan kendaraan dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Adapun substansi pengaduan kepada OJK berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh perusahaan pembiayaan. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Untuk keberimbangan pemberitaan, media ini berupaya meminta konfirmasi langsung kepada manajemen TAF Finance Jember mengenai pengaduan ke OJK dan laporan ke Polres Jember.

Namun, saat mendatangi kantor TAF Finance Jember, pihak manajemen yang berwenang memberikan keterangan tidak berhasil ditemui.

Petugas keamanan TAF Finance, Moh Arifin mengatakan pihak legal perusahaan masih berada di Jakarta.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari manajemen TAF Finance mengenai dugaan penarikan kendaraan Vina Ayu maupun pengaduan yang disampaikan kepada OJK Jember. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan Arisan di Jember, 40 Orang Mengaku Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

12 Oktober 2026 - 22:42

MPM Honda Jatim Ajak Konsumen Surabaya Rasakan Langsung Honda Vario Evo 160

12 Oktober 2026 - 13:38

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Jombang Tekankan Kebersihan Lingkungan Kerja dan Kedisiplinan Anggota

12 Oktober 2026 - 13:34

Puncak Honda DBL 2026 East Java Series di Surabaya, MPM Honda Jatim Dukung Semangat Generasi Muda Raih Impian

12 Oktober 2026 - 13:33

Polisi Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan

12 Oktober 2026 - 10:45

Bintang Pranata Raih Podium Kedua Race Pertama Idemitsu Moto4 Asia Cup Mandalika

11 Oktober 2026 - 15:24

Trending di Kabar Otomotif