Reporter : Hendry Londo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Babak akhir dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang mendudukan Yudono (mantan Kades) dan Bambang Nuryanto (mantan Ketua BPD) Bulusari sebagai terdakwa, telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Rochmad selaku ketua majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah, sehingga pihaknya menjatuhkan pidana penjara pada kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti pada masing-masing terdakwa Rp 1,4 M dan subsider 1 tahun penjara.
Mendapati putusan yang dibacakan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Joni Eko Waluyo dan La Ode Tafrimada langsung menyatakan pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan. Pun demikian pula dengan penasehat hukum terdakwa Suryono Pane.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut.
“Menurut pendapat kami selaku JPU bahwa vonis tersebut masih jauh dengan rasa keadilan dimana pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 lalu, telah dibacakan tuntutan oleh JPU Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai berikut; para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 2 UU Tipikor,
Para terdakwa dipidana selama 10 tahun, denda Rp 300 jt subsider 8 bulan penjara, dan membayar uang pengganti masing-masing terdakwa Rp 1,4 M subsider 5 tahun penjara,” terangnya.
Di sisi lain, putusan yang dijatuhkan hanya 1/4 dari tuntutan yang ada. Dengan hasil tersebut akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk tindak lanjut hukum berikutnya,” terang Kang Denny sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Kabupatem Pasuruan.
Ditambahkan olehnya, biasanya dengan putusan yang kurang dari 1/2 tuntutan, pihak JPU akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut.
Sementara itu Suryono Pane penasehat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan ini.
“Putusan tersebut tidak adil bagi klien kami. Setidaknya putusan ini tidak bisa (UP) tanggung renteng. Artinya harus riil atau tidak tanggung renteng. Apalagi status tanah yang diperkarakan belum jelas atasnamanya,” pungkasmya. (ajo/gus).

















