Reporter : Donny Martha
Editor : Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Banyuwangi menggelar razia rutin cipta kondisi di beberapa kos-kosan di yang ada di Kelurahan Karangrejo dan Kertosari, Banyuwangi. Hasil razia bersama petugas kecamatan tersebut, mengamankan enam pasangan bukan suami istri.
Dari keseluruhan pasangan itu, di antaranya yaitu berinisial ASTSR (19) warga Kampung Melayu, DDP (25) warga Sobo, AM (20) warga Kecamatan Licin, ANM (18) warga Kalipuro, AM (23) warga Srono, AA (25) warga Giri, NH (19) warga Genteng, AA (21) tidak membawa KTP, ADM (19) warga Songgon, KN (25) warga Benculuk, AG (35) warga Kabat, dan HH (28) warga Muncar.
Selanjutnya, mereka didata dan diberi pembinaan, lalu diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Sedangkan menurut Joko Sugeng selaku Kabid Penindakan Satpol PP Banyuwangi mengatakan, dari keseluruh pasangan itu langsung dibawa ke kantor Saltpol PP Banyuwangi untuk dilakukan pembinaan.
“Mereka akan kita buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan ini,” jelas Joko Sugeng kepada kabarpas.com biro Banyuwangi
Joko menambahkan, razia ini rencananya akan dilaksanakan secara rutin. Target awal adalah tempat kos yang banyak berdiri di wilayah Banyuwangi. Namun, untuk kali ini, masih dilaksanakan di wilayah Kelurahan Karangrejo dan Kertosari.
“Nantinya, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan menekan angka kriminalitas serta penyakit masyarakat,” pungkasnya. (don/pen).
















