Reporter : Mahfudz
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono meminta perusahaan perbankan maupun multifinance leasing di Kabupaten Pasuruan untuk benar – benar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pandemi Covid-19.
“Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit,” ujar Rudi Hartono saat pertemuan dengan sejumlah awak media, di Posko Satgas PKB Lawan Covid-19 Pasuruan, Sabtu (11/4/2020).
Rudi Hartono menegaskan agar perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19. Khususnya pekerja informal maupun yang berpenghasilan harian. Mereka merupakan kelompok paling rentan mengalami kredit macet.
“Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Rudi Hartono juga menjelaskan bahwa sejatinya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengeluarkan Surat Pengumuman atau Edaran tentang kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK.
“OJK juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan Surat Edaran OJK kepada perusahaan pembiayaan pada awal April 2020,” ucapnya
“Kebijakan ini meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona. Baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung,” sambungnya.
Menurutnya, keringanan pembayaran bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing atau konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.
“Aturannya sudah jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke pihak kepolisian. Itu jika perusahaan tetap ngotot menggunakan jasa juru tagih atau debt collector,” katanya.
Selain itu, Rudi Hartono mewanti-wanti perusahaan multifinance agar tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak. Sesuai dengan peraturan OJK
“Dua-duanya (perusahan dan debitur) tetap harus dilindungi. Makanya ada proses assesmen kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan,” pungkasnya. (fud/gus).

















