Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 15 Jun 2026

Fenomena Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara


Fenomena Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara Perbesar

Surabaya, Kabarpas.com – Independensi kerja jurnalistik kini menghadapi tantangan baru di ruang digital. Belakangan ini, mulai bermunculan pihak-pihak yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital (digital content removal) dengan cara memotong jalur penyelesaian sengketa pers yang semestinya.

Menurut Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD) Fatchur Rohman pada Senin (15/6/2026), praktik ini dilakukan dengan tidak lagi melayangkan keberatan ke meja redaksi.

“Dalam praktiknya, keberatan atau somasi terhadap pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang menerbitkan berita tersebut, melainkan langsung ditujukan kepada penyedia layanan domain maupun hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta (DMCA), atau alasan lainnya,” ungkapnya.

Fenomena ini dinilai patut menjadi perhatian serius bagi seluruh insan pers. Jika dibiarkan, aksi sepihak dari penyedia domain atau hosting yang langsung menurunkan konten jurnalistik tanpa verifikasi dapat mengancam kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Pihak RLD menegaskan bahwa penyedia infrastruktur digital tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan terkait produk jurnalistik.

“Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Pada prinsipnya, penyedia layanan domain maupun hosting tidak seharusnya mengambil tindakan sepihak terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi dan mekanisme yang berlangsung sesuai ketentuan hukum serta etika pers,” tegas Fatchur Rohman.

Sebagai langkah antisipasi, RLD membagikan enam poin penting bagi pengelola media siber. Langkah tersebut meliputi pencantuman alamat redaksi yang jelas, legalitas perusahaan, sikap responsif terhadap hak jawab, dokumentasi proses sengketa, pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber, hingga komitmen menjaga Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dengan memperkuat benteng administratif dan profesionalisme tersebut, media siber diharapkan tidak mudah goyah oleh manuver-manuver pembersihan konten yang ilegal.

“Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya,” pungkasnya dalam pernyataan resmi dari Surabaya. (rls/ian).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Sempat Menghilang Semalam, Kakek Asal Kraton Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Welang Pasuruan

23 September 2026 - 18:10

Masjid Al Shalihin dan RSU Hermina Pasuruan Gelar Pemeriksaan Mata Gratis

23 September 2026 - 15:12

RoadSync Fest Hadir di Ponorogo, Padukan Teknologi Modern dan Budaya Lokal

23 September 2026 - 12:49

Udara Kabur di Malang, MPM Honda Jatim Bagikan Tips Berkendara Tetap #Cari_Aman

23 September 2026 - 11:56

One School One Event di TBM Jadi Ruang Ekspresi dan Pelestarian Budaya Generasi Muda

23 September 2026 - 11:10

Warga Kraton Keluhkan Sungai Bau Diduga Tercemar Limbah Perusahaan

23 September 2026 - 07:28

Trending di Berita Pasuruan