Pasuruan (Kabarpas.com) – Meski beberapa waktu yang lalu dua pelaku begal tewas usai dimassa, saat melakukan aksinya di jalan raya Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Namun, hal itu ternyata tak membuat kasus begal motor di wilayah setempat menjadi berhenti. Sebab, kasus serupa kembali terjadi di wilayah Purwodadi. Namun, kali ini pelaku gagal menggondol motor korbannya. Justru motor pelaku yang saat ini diamankan polisi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabarpas.com, aksi perampasan motor ini terjadi di area perumahan Bukit Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Saat itu korban bernama Abdur Rofik (20), warga Desa Kademangan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan sedang melakukan perjalanan dari arah Malang menuju ke Surabaya dengan mengendarai motor Yamaha Vixion Nopol N-5759-TAG, berboncengan bersama temannya Ifdol Sarif.
“Setelah sampai di pinggir jalan, tepatnya di depan Perumahan Bukit Sentul. Korban dan temannya berhenti untuk ganti baju kaos. Namun, sesaat kemudian datang 3 orang pemuda yang tak dikenal oleh korban dengan mengendarai 2 motor yaitu Honda Supra X warna hitam yang tidak diketahui Nopolnya, dan Honda Beat warna merah Nopol N-4442-WM yang dikendari oleh pelaku yang bernama Arun,” ujar salah satu anggota polisi yang tak mau disebutkan namanya kepada Kabarpas.com, Sabtu (07/05/2016).
Ia menambahkan, tak lama kemudian salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lipat dan langsung menusukkan pisaunya ke perut korban, akan tetapi korban berhasil menangkis dan melawan sehingga terjadi perkelahian antara korban dan salah satu pelaku.
Melihat perkelahian tersebut, teman korban langsung berlari menuju ke Pos Satpam Perumahan Bukit Sentul untuk meminta pertolongan kepada Satpam setempat.
Selanjutnya teman korban dan Satpam perumahan mendatangi TKP, saat itu kedua pelaku langsung melarikan diri dengan mengendari motor Supra X warna hitam miliknya, sedangkan seorang pelaku yang bernama Arun berhasil ditangkap petugas lantaran tak sempat untuk kabur.
“Usai kejadian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek bersama dengan sejumlah barang-buktinya, yaitu berupa pisau lipat dan motor Beat milik pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polsek Purwodadi. Dan pelaku sudah dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

















