Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 18 Agu 2015

Gunakan Solar Ilegal, Warga Probolinggo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara


Gunakan Solar Ilegal, Warga Probolinggo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Perbesar

Probolinggo (Kabarpas.com) – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kian marak. Di Kabupaten Probolinggo, sebuah industri penggilingan batu digrebek polisi karena menggunakan solar bersubsidi. Bahkan, dari tempat usaha itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 jerigen berisi solar subsidi dan sebuah kendaraan eskavator. Akibat tindakan melanggar hukum ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

BBM bersubsidi seharusnya dipergunakan untuk kendaraan umum. Namun, di tangan Nizar Amin (37), warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, bbm bersubsidi dipergunakan untuk operasional mesin penggilingan batu dan eskavator. Padahal semestinya untuk operasional mesin dan eskavator tersebut, harus menggunakan bbm non subsidi dalam operasionalnya, sebab usaha semacam itu termasuk industri skala menengah.

Polisi yang mendapatkan informasi penyalahgunaan bbm itu, akhinya berhasil menangkap tangan Nizar Amin di lokasi penggilingan batu. Saat tersangka sedang memindahkan solar dari tujuh jerigen ukuran 25 liter ke tangki eskavator.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan bbm. Sehingga dari informasi itu kami kembangkan, ternyata betul adanya indikasi penyalahgunaan barang bersubsidi,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Roy Prawirosastro, kepada Kabarpas.com. saat ditemui di lokasi, Selasa (18/08/2015).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 7 buah jerigen berisi bbm bersubsidi jenis solar dan satu unit eskavator. Selain itu petugas juga memberi garis polisi pada mesin penggilingan batu di tempat kejadian perkara (TKP).

Dijelaskan, tersangka merupakan sopir eskavator yang mengaku telah melakukan tindakan melawan hukum tersebut selama 1 tahun. Dalam modusnya,  tersangka membeli bbm di sejumlah SPBU dengan menggunakan jerigen. Kemudian bbm yang sudah dibeli digunakan untuk mengisi kendaraan eskavator di industri tempatnya bekerja.

Roy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Sebab polisi menengarai tersangka tidak hanya bekerja sendiri. Pasalnya, di lokasi penangkapan polisi mendapati sejumlah kendaraan berat jenis lain dan beberapa mesin industri yang sumber tenaganya diduga juga menggunakan bbm bersubsidi.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya, dalam sekali pengisian solar pelaku membayar Rp1,2 juta untuk 7 buah jerigen. Oleh karena itu, tersangka dijerat pasal 55 UU No. 22 tahun 2001, tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini tersangka sudah kami tahan dalam sel tahanan Mapolres Probolinggo,” pungkasnya. (sun/uje).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

LAZISNU Depok Kelola 1.067 Hewan Qurban di 64 Titik, Manfaat Dirasakan Lebih dari 30 Ribu Warga

31 Mei 2026 - 17:12

BRI Pasuruan Salurkan Bantuan TJSL Rp200 Juta untuk Pengadaan Alat Kesehatan Klinik FKTP Polres Pasuruan

30 Mei 2026 - 07:39

Luka

24 Mei 2026 - 23:56

Innalillahi, PC Pergunu Kota Pasuruan Berduka atas Wafatnya Anggota Aktif

23 Mei 2026 - 11:07

Jember Jadi Sorotan Nasional, Strategi Fawait dalam Pengentasan Kemiskinan Dipuji BP Taskin

21 Mei 2026 - 15:56

SPPG Al-Mubarok Kaliwates Disuspensi BGN Usai Kasus Dugaan Keracunan MBG di Jember

21 Mei 2026 - 15:52

Trending di Peristiwa