Jember, Kabarpas.com – Mayoritas pedagang Pasar Tanjung Jember menyetujui skema penataan yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Jember. Kesepakatan tersebut mencakup rekayasa lalu lintas serta pengaturan jam berdagang untuk pedagang pasar pagi dan sore.
Kesepakatan dicapai dalam dialog interaktif antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan pedagang Pasar Tanjung di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (22/9/2026).
Di penghujung forum, Fawait meminta persetujuan pedagang terhadap skema yang telah dipaparkan pemerintah.
“Baik, kalau begitu kita putuskan bersama-sama, setuju atau tidak?” tanya Fawait.
“Setuju!” jawab para pedagang.
Fawait kemudian kembali memastikan kesepakatan tersebut tidak hanya berhenti di forum dialog.
“Jangan cuma di sini saja. Setuju?” katanya, yang kembali disambut persetujuan para pedagang.
Dengan kesepakatan itu, Fawait mengatakan penataan akan mulai dijalankan pada Rabu (23/9/2026).
Fawait mengaku lega dengan hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, pedagang dari area pasar atas maupun bawah mampu menyelesaikan perbedaan melalui dialog.
“Saya bahagia karena para pedagang sangat-sangat dewasa, sangat-sangat menunjukkan demokratis betul,” ungkap Fawait seusai forum.
Ia mengatakan kedua kelompok pedagang telah menyatakan komitmen untuk menjaga kerukunan meski memiliki pandangan berbeda.
“Boleh beda pendapat, tapi mereka sama-sama menjaga kerukunan,” ujarnya.
Fawait mengatakan solusi yang ditawarkan Pemkab Jember telah mendapat persetujuan mayoritas pedagang. Pemerintah akan menjalankannya terlebih dahulu, kemudian melakukan evaluasi apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Kalau ada koreksi-koreksi, tentunya nanti kita perbaiki lagi. Tidak mungkin kita bikin kebijakan langsung sempurna,” ucapnya.
Menurut Fawait, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti kebutuhan pedagang sekaligus mencari titik temu antara pedagang pasar atas, bawah, dan pedagang yang beraktivitas di jalan.
Forum tersebut juga menerima masukan mengenai dampak aktivitas perdagangan terhadap warga sekitar. Fawait mengatakan persoalan lingkungan akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan.
Selain persoalan pedagang pasar atas dan bawah, Fawait juga ditanya mengenai pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Jember.
Ia mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu memprioritaskan pedagang yang merupakan warga Jember.
“Yang penting sekarang tidak boleh lagi ada konflik antara pedagang yang di atas sama yang di bawah, yang di pasar maupun yang di jalan. Ini sudah mulai ada titik temu,” kata Fawait.
Adapun pedagang dari luar Jember akan dibahas dalam kebijakan berikutnya.
“Untuk yang dari luar Jember nanti kita carikan solusi berikutnya,” ujarnya.
Kesepakatan penataan yang mulai berlaku besok juga memunculkan pertanyaan mengenai rencana rehabilitasi atau revitalisasi Pasar Tanjung.
Fawait mengatakan penataan saat ini dengan rencana revitalisasi merupakan dua konteks yang berbeda.
Pemerintah, kata dia, akan menjalankan terlebih dahulu kebijakan yang telah disepakati bersama pedagang. Evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan mengikuti perkembangan di lapangan.
“Yang jelas hari ini kita jalankan dulu kebijakan yang sudah kita sepakati. Seiring dengan waktu, perkembangan-perkembangan yang lain bisa kita perbaiki lebih baik lagi,” tandasnya.
Dalam forum tersebut, Gus Fawait memaparkan sejumlah langkah teknis untuk menata kawasan Pasar Tanjung.
Untuk lalu lintas, Dinas Perhubungan akan melakukan rekayasa arus di Jalan Samanhudi. Arah lalu lintas yang sebelumnya dari selatan ke utara akan diubah menjadi dari utara ke selatan.
Parkir juga akan ditata secara paralel. Selain itu, pemerintah akan melakukan pengendalian terhadap aktivitas pasar tumpah.
Dinas PUPR juga akan melakukan pembenahan saluran drainase di kawasan pasar.
Untuk aktivitas pasar pagi, pengaturan dilakukan di dua ruas jalan.
Di Jalan Samanhudi, terdapat 148 pedagang yang dibagi dalam dua sif. Sif pertama untuk pedagang pikap dan bajongan berlangsung pukul 22.00-01.00 WIB. Sementara sif kedua untuk pedagang lesehan dan pelataran berlangsung pukul 01.00-05.00 WIB.
Skema serupa diterapkan di Jalan Untung Suropati. Sif pertama untuk pedagang pikap dan bajongan berlangsung pukul 22.00-01.00 WIB, sedangkan sif kedua untuk pedagang lesehan dan pelataran berlangsung pukul 01.00-05.00 WIB.
Sementara itu, pasar sore diatur di Jalan Wahidin dan Jalan Pitaloka.
Di Jalan Wahidin, terdapat 206 pedagang. Sif pertama pedagang lesehan dan pelataran berlangsung pukul 16.00-23.00 WIB, kemudian sif kedua berlangsung pukul 23.00-06.00 WIB.
Adapun di Jalan Pitaloka terdapat 12 pedagang. Mereka dijadwalkan berjualan dengan sistem lesehan dan pelataran pada pukul 23.00-05.00 WIB. (dan/ian).

















