Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 26 Sep 2022

Gus Ipul Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal


Gus Ipul Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal Perbesar


Pasuruan, Kabarpas.com – Sebagai salah satu tumpuan keuangan negara, cukai rokok selama ini mampu menjadi sumber pendapatan yang jumlahnya besar. Setiap tahun kurang lebih 65 triliun rupiah pemasukan kas negara berasal dari cukai rokok. Selama ini potensi pemasukan negara lewat cukai rokok kerap dihadapkan pada tantangan maraknya peredaran rokok illegal.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengajak masyarakat untuk ikut berperan memerangi peredaran rokok illegal tanpa pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya mengurangi kebocoran pendapatan negara. Sebab pendapatan negara melalui cukai rokok inilah yang nantinya didistribusikan kepada daerah secara proporsional melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hal itu disampaikan Gus Ipul ketika membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai (DBHCHT) Kepada masyarakat Kota Pasuruan di Aula Kecamatan Bugul Kidul, Senin (26/9) pagi. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan ketetuan hukum dan edukasi masyarakat terhadap DBHCHT.


“Rokok yang tidak ada cukainya ini tidak menjadi pemasukan negara. Hanya menguntungkan pribadi-pribadi tertentu. Jangan dibeli,” ujar Gus Ipul.


Pada kegiatan yang juga dipandu oleh Kantor Bea Cukai Pasuruan tersebut, Gus Ipul menyampaikan bahwa pada tahun 2022 Kota Pasuruan mendapat DBHCHT sebesar 21 Miliar Rupiah. Dana ini yang nantinya akan menjadi tambahan bagi Kota Pasuruan dalam melayani masyarakat.


“Pada tahun 2022 tanggungjawab penggunaan DBHCHT yang diberikan kepada Pemkot Pasuruan dilaksanakan oleh Satpol PP. Mengapa Satpol PP? Karena satuan inilah yang merupakan garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah,” ucap Gus Ipul di depan para peserta sosialisasi.


DBHCHT ini nantinya akan digunakan oleh Pemkot diantaranya sosialisasi dan edukasi pemberantasan rokok illegal, dukungan permodalan bagi masyarakat atau bantuan sosial lain, serta bantuan di bidang kesehatan masyarakat.


“Memang jika dilihat dari nominalnya ini sedikit. Namun semoga bisa kita manfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat, tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul pun berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok illegal tanpa cukai. Selain arahan untu tidak membeli rokok illegal, Wali Kota menghimbau agar masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemui adanya praktik produksi dan distribusi rokok tanpa cukai.


“Silahkan dilaporkan apabila di sekitar Anda terdapat peredaran rokok illegal agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” pungkas Gus Ipul. (ajo/ida).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Bunda PAUD Kota Pasuruan Dorong Pendidik Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan dan Bermakna

8 September 2026 - 12:32

Trending di Berita Pasuruan