Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 10 Mei 2023

Gus Ipul Sebut Percepatan Pembangunan Butuh Insinyur Handal


Gus Ipul Sebut Percepatan Pembangunan Butuh Insinyur Handal Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kompetensi serta pentingnya sertifikasi Profesi Insinyur di Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) cabang Kota Pasuruan menggelar sosialisasi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang keinsinyuran, bertempat di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (10/5/2023).

Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat membuka secara langsung kegiatan ini dalam sambutannya mengatakan adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang meningkat akan tuntutan profesionalisme dalam kehandalan kinerja insinyur juga sebagai jaminan SDM yang mumpuni, insinyur harus memiliki sertifikat yang diakui keahliannya oleh negara.

“Pentingnya undang-undang ini disosialisasikan yakni untuk memotivasi teman-teman yang sudah memiliki gelar sarjana teknik untuk terus meningkatkan kemampuannya lewat proses sertifikasi. Dengan harapan, setelah itu, dapat membantu pembangunan di Kota pasuruan,” ucap Gus Ipul

Profesi insinyur ini , lanjut Gus Ipul, menentukan kualitas pembangunan Kota Pasuruan. Pembangunan yang terus berjalan membutuhkan SDM di bidang tertentu yang bersertifikat sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019.

“Hal ini menjadi salah satu yang sangat penting karena profesi ini sangat menentukan kualitas pembangunan yang harus kita dorong dan tingkatkan SDM kita, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Percepatan pembangunan membutuhkan insinyur yang handal,” tutur Gus Ipul

Gus Ipul mengatakan bahwa masih banyak sarjana teknik yang belum mendapat sertifikat. Dirinya berharap, undang-undang dan peraturan pemerintah ini untuk dijadikan sebagai peluang karena undang-undang ini menjadi payung yang mengawal, melindungi dan menjadi arah kedepan.

“Mari undang-undang ini kita jadikan peluang untuk kita terutama profesi insinyur karena pada undang-undang ini, sudah ada payung yang mengawal dan melindungi, serta menjadi arah kita kedepan, Tentu, sertifikat ini bisa dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tantangan untuk bisa memperoleh sertifikat ini yaitu perlu usaha dan semangat yang tinggi, terlebih yang menentukan sertifikat ini dari pusat,” ucap Gus Ipul

Ditempat yang sama, Ketua PII cabang Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari, dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kewajiban memiliki surat tanda register insinyur (STRI) bagi para insinyur yang melaksanakan praktik keinsinyuran.

“Sesuai dengan amanat Undang – Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP No. 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bahwa Setiap Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI),” kata Dyah.(ajo/ian).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Gebyar Kreativitas Anak PAUD di Pasuruan Meriah, Bunda Ani Tekankan 7 Kebiasaan Anak Hebat

3 Mei 2026 - 08:37

Adi Wibowo Mutasi Besar-besaran, Jabatan Sekda Rudiyanto Ikut Diganti

30 April 2026 - 18:43

Teken MoU dengan Tiga Kampus, Wali Kota Pasuruan Pertegas Sinergi Pembangunan Daerah

30 April 2026 - 13:42

Trending di Berita Pasuruan