Reporter : Hendry Londo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Usai menjalani proses persidangan hampir 3 bulan lamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara 3 tahun terhadap terdakwa Lilik Wijayanti, mantan Kabid Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan. Selasa, (11/2/2020).
Sebelumnya, terdakwa Lilik Wijayanti oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 7 Januari 2020 lalu, dihadapan majelis hakim PN Tipikor tersangka dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250juta serta uang pengganti Rp 69 juta.
Pada amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Hisbullah mengatakan bahwa terdakwa Lilik Wijayanti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang didakwakan oleh JPU, yakni dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No.31 tahun 1999.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 jo UURI No.20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 12 huruf i UURI No.31 tahun 1999 jo UURI No.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan menjatuhkan pidana penjara terhadapnya selama 3 tahun, plus denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 69 juta subsider 3 tahun.
Mendapati vonis tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Joni Eko Waluyo menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pun demikian juga pada terdakwa.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, langkah JPU untuk menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sudah tepat.
“Selanjutnya kami akan pelajari terlebih dahulu petikan amar putusan. Jika dilihat dari memori atau surat tuntutan yang telah kami bacakan dan sampaikan pada persidangan yang lalu yakni tuntutan 7 tahun penjara denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 69 juta. Tampak masih perlu kami lakukan penelaahan lebih lanjut. Kami pihak JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis yang dijatuhkan tersebut,” ungkap Kasi Pidsus.
Seperti diketahui bahwa Lilik Wijayanti setelah melalui proses penyelidiakn dan penyidikan oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuran atas dugaan kebocoran anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan yaitu sebsar Rp 918 juta tahun 2017. Dimana modus dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh LIlik Wijayanti yang saat itu menjabat sebagai Kabid Olahraga, melakukan pemotongan setiap kegiatan yang ada sebesar 10% dari nilai total anggaran kegiatan.
Dari hasil penyidikan yang dilakuakn tim penyidik seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, akhirnya pada tanggal 3 Oktober 2019 Lilik Wijayanti dijebloskan ke penjara. (hen/gus).

















