Pasuruan (Kabarpas.com) – Petugas kepolisian dari Polsek Beji, terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi main hakim sendiri, yang dilakukan oleh warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan terhadap seorang pelaku, yang kepergok mencuri uang di dalam kotak amal milik salah satu musholah di lingkungan setempat.
Informasi yang dihimpun Kabarpas.com di lokasi menyebutkan, aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga tersebut, dipicu lantaran warga setempat sudah geram dengan banyaknya kejadian pencurian uang di dalam kotak amal di desa tersebut.
Bahkan, seorang pelaku bernama Andriono, (26), warga Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, yang saat itu kepergok hendak mencuri uang di dalam kotak amal di mushollah desa setempat, tak luput dari amarah warga. Pelaku pun akhirnya babak belur usai dimassa.
Beruntung petugas kepolisian langsung datang ke lokasi, untuk mengamankan pelaku. Namun, upaya petugas untuk mengamankan pelaku ini sempat mendapatkan perlawanan dari warga setempat. Hingga nyaris terjadi bentrok antara polisi dan warga.
Polisi pun akhirnya terpaksa melepaskan satu kali tembakan peringatan, untuk menghentikan aksi main hakim sendiri, yang dilakukan oleh warga tersebut.
“Tolong jangan main hakim sendiri, negara ini punya hukum,” teriak salah seorang anggota polisi yang saat itu mengamankan pelaku.
Usai mendapat tembakan peringatan dari petugas, barulah warga berhenti melakukan aksi main hakim sendiri itu, dan langsung membubarkan diri masing-masing. Sementara pelaku langsung dibawa petugas ke Mapolsek Beji guna penyidikan lebih lanjut.
Seperti dikabarkan sebelumnya, aksi pencurian kotak amal di sebuah tempat ibadah berhasil di gagalkan warga. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura akan melakukan shalat di dalam mushollah tersebut. Namun, warga yang curiga akhirnya memergoki pelaku yang mencoba mengambil uang dalam kotak amal di dalam mushollah. Tak pelak, warga yang geram dengan aksi pelaku, langsung menghajarnya hingga babak belur. (zia/sym).

















