Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 29 Apr 2020

Idham Kholid Anggap Tuduhan yang Dialamatkan Kepada Dirinya Adalah Fitnah


Idham Kholid Anggap Tuduhan yang Dialamatkan Kepada Dirinya Adalah Fitnah Perbesar

Reporter : Muhaimin

Editor : Yanuar Fahmi

 

 

Sidoarjo, Kabarpas.com – Kepala seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negri Sidoarjo Idham Kholid membantah keras, terkait materi surat permohonan Justice Collaborator (JC), terdakwa Ibnu Gofur dalam sidang kasus suap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Yang mana dalam JC tersebut mencatut namanya.

Idham Kholid menampik tudingan pemberian uang yang dialamatkan kepadanya, melalui Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyanigsih kepada Ibnu Ghofur sebesar Rp 150 juta pada 3 Januari 2020 di restoran Ikan Bakar Cianjur Jalan Taman Pinang Sidoarjo.

“Demi Allah dan demi Rasullullah saya tidak pernah menerima maupun meminta uang yang dialamatkan ke saya melalui Sunarti, itu fitnah mas,” katanya ketika dikonfirmasi kabarpas.com.

Karena merasa harkat dan martabatnya telah diusik, Idham Kholid terpaksa angkat bicara. Pihaknya pun siap untuk diklarifikasi oleh KPK terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Malas mas sebenarnya menanggapi fitnah itu, tapi karena sudah mencatut nama saya dan juga perbuatan itu tidak pernah saya lakukan maupun saya minta, maka saya secara tegas membantah tuduhan itu. Jelas semua tuduhan itu mengada-ada,” ungkapnya dengan nada keras.

Alumni Universitas Brawijaya ini menambahkan, Ia mengingat betul pada awal tahun 2019 dirinya selaku TP4D bersama tim bertemu dengan Kadis PUBM Sunarti Setyaningsih, waktu itu dalam forum rapat terkait TP4D Sidoarjo. Setelah acara tersebut dirinya tidak pernah bertemu secara pribadi maupun menghubungi Sunarti Setyanigsih, apalagi meminta uang.

“Saya tegaskan lagi ya, tuduhan itu adalah fitnah. Ini sudah menyangkut harga diri, kalau saya diklarifikasi saya siap. Toh selama ini tidak ada klarifikasi kepada saya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, tuduhan yang dialamatkan kepada Idham Kholid tersebut termuat dalam materi surat JC sebanyak 4 halaman yang diajukan dan ditandangani terdakwa Gopur dalam poin huruf f.

Dalam poin tersebut menjelaskan pada tanggal 03 Januari 2020 di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo, pukul 17.00 WIB, terdakwa Ibnu Gopur memberikan uang kepada Sunarti Setyaningsih sebesar Rp 150 juta sebagai ucapan terima kasih, sesuai kemampuan dan keikhlasan saya tanpa ada hitungan atau janji sebelumnya.

Hal ini, menurut materi JC Ibnu Gopur dibenarkan oleh Sunarti Setyaningsih, dan uang Rp 150 juta rencananya akan dipakai untuk keperluan M Idham Kholid Kasi Intel Kejari Sidoarjo.

Selain poin tersebut, dalam materi JC terdakwa Gopur juga menyebut pembagian uang ke Pokja ULP lewat terdakwa Totok Sumedi diberikan kepada Yugo untuk diserahkan kepada Bayu sebesar Rp 190 juta pada Agustus 2019.

Lalu, kepada Judi Tetra Harsono, PPKom proyek Candi-Prasung sebesar Rp 20 juta untuk pengondisian wartawan dan LSM. Lalu kembali menyerahkan uang kepada Judi Tetra sebesar Rp 200 juta.

Kemudian kepada Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 100 untuk Sangadji dan Rp 200 juta untuk Bupati Saiful Ilah. Kemudian,
Sanadjihitu kembali menerima uang terimakasih untuk 3 proyek sebesar Rp 200 juta, rincian Rp 90 juta untuk ULP dan Rp 110 juta sudah disita KPK.

Gofur juga memberikan uang kepada PPK Dinas Cipta Karya, Yanuar sebesar Rp 150 juta di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo pada 3 Januari 2020 meski dibantah. Uang itu, bersamaan dengan pemberian kepada Kadis PUBM SDA Sunarti yang diklaim akan diserahkan ke Kasi Intel Sidoarjo.

Sedangkan pemberian uang ke Saiful Illah lewat protokoler yang belum sempat diterima Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta, rinciannya sebesar Rp 50 juta untuk voucer umroh dan Rp 300 juta untuk sumbangan ke Deltras Sidoarjo, sesuai arahan Saiful Ilah atas kondisi keuangan klub sepak bola tersebut.

Materi surat JC yang diberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (27/4/2020) kemarin sempat ditegur JPU KPK berulangkali agar menerangkan secara jujur. Sebab, keterangan terdakwa berubah-ubah dalam persidangan. (mhm/yan).

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo