Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan ยท 8 Agu 2021

Ini Empat Raperda Usulan Pemkot Pasuruan


Ini Empat Raperda Usulan Pemkot Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Berlokasi di kantor DPRD Kota Pasuruan, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan dalam agenda penyampaian usulan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan ini dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, dan seluruh anggota fraksi serta Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan yang mengikuti secara langsung maupun virtual melalui zoom.

Adapun empat usulan Raperda yang disampaikan oleh Gus Ipul, yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Mengingat bahwa sebelumnya retribusi pelayanan kesehatan dipungut oleh Puskesmas dan RSUD dr. Soedarsono, maka Raperda ini berisi usulan agar beberapa ketentuan terkait retribusi pelayanan kesehatan sepanjang mengenai Rumah Sakit Umum Daerah perlu dihapuskan karena pengelolaan penerimaan dapat dilaksnakan langsung oleh SUD dr. Soedarsono Kota Pasurusn.

Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Reperda ini diusulkan karena tarif retribusi perlu dilakukan peninjauan kembali paling lama setiap 3 tahun sekali, sedangkan di Kota Pasuruan selama kurang lebih 10 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan penyesuaian tarif baru dilakukan sebanyak 1 kali. Maka diusulkan dengan harapan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat terkait pemakaman.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan. Tujuan dari Reperda ini yaitu menjamin terpenuhinya hak dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung. Dengan materi Raperda terkait batas waktu hunian dan mengubah ketentuan sanksi administratif.

“Kita memberikan keringanan pada saudara kita yang tinggal di tiga rusunawa dengan membebaskan biaya sewa selama dua bulan tanpa membayar sewa. Semoga ini bisa meringankan dalam situasi pandemi yang sampai saat ini belum redah,” ujar Gus Ipul.

Sementara untuk usulan Raperda Keempat, Rapreda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengn memperhatikan permasalahan dalam pembangunan.

“Ini agar Pemkot memiliki gambaran konkrit perosalan apa saja yang dihadapi, sehingga dapat meminimalisir hambatan dan mengoptimalkan kekuatan yang dimiliki dalam penyelenggaraan mandat kepemimpinan Kota Pasuruan periode 2021-2026,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan