Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 24 Jan 2018

Ironis, Sawah Produktif di Patoman Blimbingsari Dijadikan Sebagai Tambang Galian C


Ironis, Sawah Produktif di Patoman Blimbingsari Dijadikan Sebagai Tambang Galian C Perbesar

Reporter : Hari Purnomo

Editor : Pendik

Banyuwangi, Kabarpas.com – Pemandangan kurang sedap di mata terlihat di persawahan Dusun Patoman, Desa Watu Kebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Puluhan hektar sawah produktif dengan cepatnya berubah menjadi pertambangan galian C. Tak hanya itu genangan air juga nampak terlihat di berbagai titik bekas galian, dan pastinya sangat membahayakan ternak warga yang berlalu lalang sekitar tempat tersebut.

Menanggapi hal ini, Sujiono selaku aktivis muda dan menjabat sebagai ketua LSM Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LPRI) saat dikonfirmasi wartawan kabarpas.com biro Banyuwangi mengatakan, alih fungsi lahan pertanian tersebut dipastikan dapat mengancam ketahanan pangan di Banyuwangi. Pasalnya akibat pertambngan yang berada tidak jauh dari Bandara Banyuwangi tersebut jelas-jelas mengurangi jumlah tanam padi Petani khususnya. Untuk itu diharapkan pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempertimbangkan terlebih dahulu lahan yang akan ditambang sebelum memberikan izin pertambangan.

“Dari informasi yang kita himpun tambang di Dusun Patoman, Desa Watu Kebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi belum memiliki ijin. Sehingga dapat dibilang ilegal,” ujar Sujiono, Rabu (24/01/2018)

Sujiono menambahkan, pertambangan galian C juga sangat berpengaruh pada lingkungan, karena tanah yang digali dapat mengakibatkan boros terhadap penggunaan air. “Kita bisa lihat, lagi-lagi petani akan terdampak akibat pemborosan air yang terjadi pada pertambangan galian C,” imbuhnya.

Sedangkan Kiki warga Rogojampi, Banyuwangi saat dikonfirmasi melalaui seluler membenarkan adanya tambang di tengah area persawahan tersebut adalah miliknya. Namun
saat ditanyakan terkait permasalahan perijinan. Kiki juga mengatakan sudah mengantongi ijin pertambangan tersebut.

“Kalau tidak percaya bisa ditanyakan ke perijinan mas, dan apa hak wartwan tanya ijin itu,“ jawabnya melalui telefon.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kiki belum bisa menunjukkan ijin pertambanganya. Padahal, berdasarkan perda Banyuwangi Nomor 28 tahun 2003 tentang galian, dan peraturan No.14 tahun 2008 pasal 25 tentang keterbukaan informasi yang dikecualikan diatur dalam UU KIP Pasal 17. (har/pen).

Artikel ini telah dibaca 81 kali

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37

AMSI Jawa Timur dan Solopos Institute Gelar UKW Pertama di Banyuwangi

5 November 2021 - 14:51

Trending di Kabar Banyuwangi