Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 8 Sep 2016

Jadi Kurir Sabu dengan Upah Rp 50 Ribu, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi


Jadi Kurir Sabu dengan Upah Rp 50 Ribu, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Seorang kuli bangunan ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan lantaran menjadi kurir sabu-sabu. Pelaku yang diketahui bernama Salam (41), Dusun Karang Panas, Desa Rombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini, ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, kabupaten setempat.

“Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi penangkapan, ada seseorang yang sering menjual dan mengedarkan sabu ke kalangan pemuda dan warga sekitar. Dari situlah kami kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Kamis (08/09/2016).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu satu kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan seberat 0,3 gram dan satu unit handphone warna putih. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa menuju Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku menjadi kurir dan sekaligus menjual sabu pada pelanggan yang membutuhkan. Di samping itu pelaku juga sebagai pengguna aktif. Ia mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari orang yang menyuruhnya di wilayah Sukorejo. Selain itu ia juga mengaku mendapat upah Rp.50 ribu dalam tiap transaksi,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Kini untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kami akan kembangkan kasus ini dan DPO pemasok sabu tersebut identitasnya sudah kami ketahui,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan