Pasuruan (Kabarpas.com) – Seorang kuli bangunan ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan lantaran menjadi kurir sabu-sabu. Pelaku yang diketahui bernama Salam (41), Dusun Karang Panas, Desa Rombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini, ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, kabupaten setempat.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi penangkapan, ada seseorang yang sering menjual dan mengedarkan sabu ke kalangan pemuda dan warga sekitar. Dari situlah kami kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Kamis (08/09/2016).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu satu kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan seberat 0,3 gram dan satu unit handphone warna putih. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa menuju Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku menjadi kurir dan sekaligus menjual sabu pada pelanggan yang membutuhkan. Di samping itu pelaku juga sebagai pengguna aktif. Ia mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari orang yang menyuruhnya di wilayah Sukorejo. Selain itu ia juga mengaku mendapat upah Rp.50 ribu dalam tiap transaksi,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Kini untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kami akan kembangkan kasus ini dan DPO pemasok sabu tersebut identitasnya sudah kami ketahui,” pungkasnya. (ajo/gus).

















