Reporter: Sigit Purba
Editor: Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Janda beranak satu berinisial SL (31), warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan nekad berjualan pil setan atau pil double Y untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
SL ditangkap petugas di rumahnya seusai melakukan transaksi melayani pembeli. Kepada petugas tersangka mengaku selain menjual, ia juga mengkonsumsi pil double Y tersebut untuk menjaga stamina.
SL mengaku menjalani profesi berjualan obat terlarang ini sejak bulan Desember 2019. Dengan sistem paket berisi 4 butir, tersangka menjual dengan harga Rp 10 ribu , untuk setiap paket SL mengaku untung Rp. 5 rb.
Keuntungan dari bisnis jualan obat tersebut diakui tersangka untuk menutupi kebutuhan sehari-hari termasuk biaya sekolah anaknya yang duduk di bangku SLTP.
Kapolsek Nongkojajar, AKP Ahmad Sukiyanto mengatakan, sasaran pembeli adalah orang dewasa, tersangka mengaku tidak melayani konsumen remaja karena memiliki anak yang masih SMP.
“Tersangka tidak menjual obat kepada remaja, tetapi pelangganya dewasa karena dia berpikiran punya anak usia remaja,” ungkap AKP Sukiyanto.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek setempat. Dan tersangka diancam pasal 197 subsider UU kesh. no. 36 th dengan ancaman 15 tahun penjara. (git/gus).

















