Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 23 Agu 2019

Kades Bulusari Gempol Diperiksa BPKP Jatim, Ada Apa?


					Kades Bulusari Gempol Diperiksa BPKP Jatim, Ada Apa? Perbesar

Reporter : Hendry Londo

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaaan Negeri Kabupaten Pasuruan seksi pidana khusus, dibawah kendali Denny Saputra tampaknya tidak main-main dalam menuntaskan kasus korupsi.

Sebelumnya pihak seksi pidana khusus telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan korupsi di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan yakni Lilik Wijayanti Budi Utami selaku Kepala Bidang Olahraga.

Kali ini, bertempat di ruang penyidikan pidana khusus Kejari Kabupaten Pasuruan. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Jawa Timur, melakukan pemeriksaan pada Kepala Desa Bulusari Yudono dan Bambang Nuriyanto selaku Ketua BPD desa setempat.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangil Denny Saputra saat dikonfirmasi, Jumat siang di ruang kerjanya. Pihaknya membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pihak BPKP Jatim setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait, sejak tiga hari lalu (Rabu, 21/8/2019.red) hingga hari ini (Jumat, 23/8/2019.). Pemeriksaan ini dilakukan untuk segera mendapatkan nilai kerugian negara atas dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD),” ungkap Denny kepada Kabarpas.com.

Ditambahkan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait. Pihak BPKP terlebih dahulu melakukan expose dan telaah dengan tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan,BPN Kabupaten Pasuruan serta ahli geodesi.

“Nantinya, setelah hasil perhitungan kerugian negara diberikan kepada kami, maka saat itu juga kami akan menetapkan tersangka atas kasus tersebut,” terangnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, warga Desa Bulusari pada pertengahan tahun 2016 melaporkan adanya dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD). Dimana TKD tersebut dimanfaatan oleh sekelompok orang dengan cara diexploitasi untuk dijadikan tambang galian C,tanpa melalui prosedur semestinya dan hasil exploitasi dinikmati oleh segelintir orang saja alias tidak masuk dalam kas desa atau pendapatan asli desa. (hen/gus).

Artikel ini telah dibaca 238 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Raih Juara 1 Kota Ramah Lansia Tingkat Jawa Timur 2026

13 Oktober 2026 - 10:47

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Trending di Berita Pasuruan