Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 30 Apr 2020

Kalah PTUN, Panitia Pilkades Desa Prasung Pertanyakan Keabsahan Perda dan Perbup


Kalah PTUN, Panitia Pilkades Desa Prasung Pertanyakan Keabsahan Perda dan Perbup Perbesar

Reporter : Muhaimin

Editor : Yanuar Fahmi

 

 

Sidoarjo, Kabarpas.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Prasung Kecamatan Buduran Sidoarjo dibuat bingung oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Nasrulloh Calon Kepala Desa (Cakades) Prasung dengan Nomor: 44/G/2020/PTUN.SBY pada hari Kamis Tanggal 23 April 2020. Yang isinya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Yang mana, Pada saat tahapan pencalonan, Nasrulloh digugurkan Panitia karena yang bersangkutan pernah dipidana kasus korupsi dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Padahal, panitia Pilkades Desa Prasung memakai acuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dalam menentukan tahapan pencalonan.

“Bingung saya mas kok bisa dimenangkan penggugat, padahal waktu tahapan pencalonan acuan kita dalam menegakkan aturan adalah Perda dan Perbup. Berarti Perda dan Perbup ini perlu dipertanyakan,” kata Ahmad Mansur Ketua Panitia Pilkades kepada kabarpas com.

Gus Mansur sapaan akrab Ahmad Mansur menambahkan, di Perda No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dipasal 22 nomor 1 Huruf J dengan jelas mengatakan, seorang Cakades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar.

“Di Perbup No 5 Tahun 2020 pasal 21 huruf J juga berbunyi sama, Kan sudah jelas kalau yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana korupsi, terus yang salah ini panitia atau Perda dan Perbupnya,” imbuh Gus Mansur.

Sementara Warih Andono Sekertaris Komisi A DPRD Sidoarjo ketika dikonfirmasi terkait problem diatas mengatakan tahapan pencalonan sudah selesai, termasuk pengambilan nomor urut. Maka hasil putusan PTUN tidak bisa diberlakukan. Kecuali proses gugatan itu dilakukan sebelum proses pengambilan nomor urut.

“Tahapan Pencalonan termasuk pengambilan nomor urut kan sudah selesai, jadi putusan PTUN tidak bisa diberlakukan. Tapi kalau nanti ada pengaduan di DPRD pasti semua pihak akan kami panggil termasuk kabag hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” cetus Warih. (mhm/yan).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo