Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 18 Jul 2019

Kejari Bangil Diadukan ke Mabes Polri, Ada Apa?


Kejari Bangil Diadukan ke Mabes Polri, Ada Apa? Perbesar

Reporter : Muhammad Khamim

Editor : Titin Sukmawati

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil Kabupaten Pasuruan diadukan ke Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Pengaduan ini merupakan buntut panjang dari pemenjaraan terhadap Agus Heru Setiawan (46) warga Krampyangan RT.001/RW.001, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Pasalnya, pada eksekusi tertanggal 05 Juli 2019 lalu, diduga pihak Kejari Kabupaten Pasuruan dalam berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang ditandatangani Kasi Pidum, Normadi Elfajr, SH, MH dengan dasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tanggal 03 Juli 2019, Nomor Print: B-49/0.5.40.3/Euh.2/VII/2019, ada keterangan dalam pelaksanaan putusan itu yang sengaja dipalsukan atau sengaja tidak disebutkan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1680 K/Pid.B/2014 tanggal 19 Maret 2015.

Dalam berita acara kejaksaan itu disebutkan beberapa poin sebagai berikut:

Pertama, menyatakan terpidana Agus Heru Setiawan Bin Matrail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggerakkan orang untuk menghancurkan dan merusak barang milik orang lain.

Kedua, disebutkan menjatuhkan pidana terhadap terpidana Agus Heru Setiawan Bin Matrail pidana penjara selama 6 bulan.

Terkait poin kedua dalam berita acara yang ditandatangani Kasi Pidum, Normadi ini, sebagaimana dikatakan Agus Heri Setiawan melalui pengacaranya, Hery Chariansyah, ada keterangan dari putusan Mahkamah Agung yang diduga sengaja dihilangkan.

“Dalam putusan Mahkamah Agung, pada nomor 4 disebut, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Yang artinya saudara Agus ini harusnya tetap dalam posisi menjalani tahanan Kota sebagaimana putusan Mahkamah Agung. Sementara, dalam berita acara Kejaksaan tidak disebutkan itu. Jadi ada keterangan Mahkamah Agung yang dihilangkan atau kita sebut berita acara itu isinya palsu,” ujar Hery Chariansyah melalui siaran pers yang diterima redaksi Kabarpas.com.

Atas fakta ini, pihak Agus Heri Setiawan melalui pengacaranya akhirnya melakukan langkah hukum dengan mengadukan pihak Kajari Kabupaten Pasuruan selaku pemberi perintah, dan Kasi Pidum selaku JPU dan eksekutor ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri pada 16 Juli 2019 dengan perihal ‘Pengaduan atas dugaan tindak pidsna pembuatan surat palsu dan atau keterangan palsu dalam surat yang mengakibatkan perampasan terhadap kemerdekaan orang lain yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan’. (mim/tin).

Artikel ini telah dibaca 205 kali

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan, Dari Remisi hingga Beri Hadiah untuk Bayi yang Lahir 17 Agustus

17 Agustus 2026 - 16:12

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Trending di Berita Pasuruan