Reporter : Muhaimin
Editor : Yanuar Fahmi
Sidoarjo, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) menghimbau kepada Kuasa Pengguna Anggaran agar dana penanganan covid-19 senilai Rp 114 M digunakan secara optimal untuk membantu masayarakat Sidoarjo dan tidak dikorupsi.
“Inilah saatnya Pemkab Sidoarjo benar-benar hadir di masyarakat, ingat dana sebegitu besar harus digunakan secara transaparan, akuntabel, dan jangan pernah ada double budgeting anggaran,” kata Idham Cholid Kasi Intel Kejari Sidoarjo saat diwawancarai Kabarpas.com, Rabu, (15/04/2020).
Idham menambahkan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan alokasi dana Covid-19 harus menggunakan anggaran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Biar tidak ada dampak hukum dikemudian hari.
“Potensi penyelewengan pasti ada, ingat korupsi di saat keadaan darurat begini, pelakunya bisa diancam hukuman mati,” tandasnya.
Perlu diketahui, Pemkab Sidoarjo menggelontorkan anggaran yang cukup besar dalam menangani Covid-19. Jumlah anggaran tersebut mencapai Rp 114.357.425.156, anggaran tersebut didistribusikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk rinciannya sebagai berikut:
BPBD Rp 1.987.354.600
Kominfo Rp 659.587.675
Dinas Kesehatan Rp 43.115.058.088
Disperindag Rp 3.992.805.000
Kesbang. Rp 56.000.000
Satpol PP. Rp. 5.553.780.000
Dinas Sosial. Rp 45.162.100.000
Dinas P2CKTR. Rp 343.500.000
RSUD. Rp 9.407.059.000
Kecamatan. Rp. 2.421.500.000
Dinas Perikanan. Rp 108.339.000
DLHK. Rp. 834.350.000
Dinas Perhubungan. Rp. 715.991.200
(mhm/yan).

















