Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 10 Agu 2021

Kekeliruan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Bacakades Tuai Sorotan Dewan


Kekeliruan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Bacakades Tuai Sorotan Dewan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono menyebut, ada keteledoran dalam pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Misyanto, bakal Cakades Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Misyanto yang pernah dipidana kasus illegal loging, justru tak mendapatkan keterangan itu di dalam SKCK ataupun Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.

“Ada keteledoran yang dilakukan petugas dalam pembuatan SKCK serta Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Terutama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh PN Bangil. Dan itu fatal,” tudingnya.

Ia berharap, PN Bangil lebih teliti. Karena, persamalahan yang ada, bisa berakibat fatal untuk khalayak umum. Mengingat, pengajuan tersebut, dilakukan oleh seseorang yang hendak mencalonkan diri sebegai Bacakades.

Karena, yang bersangkutan sempat dipenjara tahun 2017 lalu, atas kasus pidana pasal 83 ayat 1 huruf a jo pasal 12 huruf d UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya itu, ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Seharusnya, dalam SKCK yang dikeluarkan Polres Pasuruan keterangan pernah dipidana itu dilampirkan. Begitu juga dengan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana oleh PN Bangil. Kenyataannya tidak. Dalam surat tersebut, Misyanto dinyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

“Ini jelas sebuah kekeliruan. Dan itu fatal. Karena juga bisa menyangkut orang banyak nantinya,” tudingnya.

Karena itu, ia berharap pihak kepolisian dan PN Bangil lebih berhati-hati. Agar kasus serupa tidak sampai terulang. Sebab, bila sampai lolos dalam pemilihan dan terpilih, jelas akan menjadi persoalan besar di masyarakat. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan