Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 17 Mei 2022

Kelompok Aliran Sesat di Pasuruan Diduga Telah Langgar Pasal Penistaan Agama


Kelompok Aliran Sesat di Pasuruan Diduga Telah Langgar Pasal Penistaan Agama Perbesar

Pasuruan, kabarpas.com – Para Kelompok aliran sesat di Kabupaten Pasuruan diduga telah melanggar pasal penistaan agama. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama digelar di kediaman Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

MUI Kabupaten Pasuruan melakukan klarifikasi terhadap perwakilan MUI Kecamatan Purwosari dan Kecamatan Wonorejo berserta pihak kecamatan terkait ajaran menyimpang dari kelompok tersebut.
Dari hasil klarifikasi, didapati dugaan kuat sementara jika kelompok aliran sesat itu dianggap menyimpang dari ajaran agama islam.

“Kami klarifikasi sementara diindikasikan mereka telah melakukan penyimpangan agama islam, ” ujar Muzammil Syafi’i, Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan.

Sebelum menetapkan fatwa kesesatan, pihak MUI Kabupaten Pasuruan berencana melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap anggota kelompok yang bersangkutan.

MUI Kabupaten Pasuruan juga masih berupaya mengajak kelompok yang diinisiasi oleh Mahfudijanto (59) ini untuk bertaubat.

“Sebelum memberikan fatwa terkait kesesatan kita harus tabayyun ke yang bersangkutan. Langkah yang kita tempuh preventif, mengajak mereka ruju’ ilal haq, kembali pada kebenaran, ” imbuhnya.

Muzammil menegaskan pihaknya baru akan melanjutkan proses hukum ketika kelompok tersebut menolak bertobat.

Menurutnya, kelompok yang tidak percaya hadist dan syahadat ini bisa terjerat pelanggaran pasal-pasal penistaan agama.

“Kalau masih ngotot tidak mau kembali kepada yang benar, kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku melalui tim pakem. Pasal-pasal yang mereka langgar ada 156a terkait penodaan agama dan Perpres no 1 tahun 1965,” tandasnya.

Dalam rapat MUI Kabupaten Pasuruan kali ini dihadiri Camat Wonorejo, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, Polsek Purwosari, Polsek Wonorejo, termasuk Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangkesbangpol dan FKAUB Kabupaten Pasuruan selaku Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Kunjungi Sekolah Rakyat Pasuruan, Mensos Gus Ipul Ancam Sanksi Tegas Pelaku Bullying dan Kekerasan

17 Juli 2026 - 16:54

Ribuan Warga Semarakkan Jalan Sehat Peringatan HUT Dekranasda, HKG PKK, dan Hari Koperasi di Taman Harmoni

12 Juli 2026 - 14:31

Launching Car Free Day, Pemkot Pasuruan Ajak Warga Hidup Sehat dan Gerakkan Ekonomi

5 Juli 2026 - 22:57

Trending di Berita Pasuruan