Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 17 Mei 2022

Kelompok Aliran Sesat di Pasuruan Diduga Telah Langgar Pasal Penistaan Agama


Kelompok Aliran Sesat di Pasuruan Diduga Telah Langgar Pasal Penistaan Agama Perbesar

Pasuruan, kabarpas.com – Para Kelompok aliran sesat di Kabupaten Pasuruan diduga telah melanggar pasal penistaan agama. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama digelar di kediaman Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

MUI Kabupaten Pasuruan melakukan klarifikasi terhadap perwakilan MUI Kecamatan Purwosari dan Kecamatan Wonorejo berserta pihak kecamatan terkait ajaran menyimpang dari kelompok tersebut.
Dari hasil klarifikasi, didapati dugaan kuat sementara jika kelompok aliran sesat itu dianggap menyimpang dari ajaran agama islam.

“Kami klarifikasi sementara diindikasikan mereka telah melakukan penyimpangan agama islam, ” ujar Muzammil Syafi’i, Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan.

Sebelum menetapkan fatwa kesesatan, pihak MUI Kabupaten Pasuruan berencana melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap anggota kelompok yang bersangkutan.

MUI Kabupaten Pasuruan juga masih berupaya mengajak kelompok yang diinisiasi oleh Mahfudijanto (59) ini untuk bertaubat.

“Sebelum memberikan fatwa terkait kesesatan kita harus tabayyun ke yang bersangkutan. Langkah yang kita tempuh preventif, mengajak mereka ruju’ ilal haq, kembali pada kebenaran, ” imbuhnya.

Muzammil menegaskan pihaknya baru akan melanjutkan proses hukum ketika kelompok tersebut menolak bertobat.

Menurutnya, kelompok yang tidak percaya hadist dan syahadat ini bisa terjerat pelanggaran pasal-pasal penistaan agama.

“Kalau masih ngotot tidak mau kembali kepada yang benar, kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku melalui tim pakem. Pasal-pasal yang mereka langgar ada 156a terkait penodaan agama dan Perpres no 1 tahun 1965,” tandasnya.

Dalam rapat MUI Kabupaten Pasuruan kali ini dihadiri Camat Wonorejo, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, Polsek Purwosari, Polsek Wonorejo, termasuk Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangkesbangpol dan FKAUB Kabupaten Pasuruan selaku Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan