Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 15 Mei 2025

Keluarkan SK SPMB, Bupati Jember Minta Tidak Ada Jual Beli Kursi dan Pungutan Liar


Keluarkan SK SPMB, Bupati Jember Minta Tidak Ada Jual Beli Kursi dan Pungutan Liar Perbesar

Kamis, 15 Mei 2025 – 20.45 | 988 kali dilihat

 

Jember, Kabarpas.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengadakan sosialisasi dan deklarasi integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP untuk tahun ajaran 2025-2026.

Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis SPMB untuk tahun ajaran baru.

Petunjuk teknis (juknis) dalam SK Bupati disosialisasikan kepada Pengawas SD/SMP, Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SMP Negeri, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ketua dan Pengurus MKKS Swasta, Pengawas SD/SMP, Penilik PAUD, dan Kemenag.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono menyampaikan poin-poin dalam juknis yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan SPMB di satuan pendidikan atau lembaga sekolah.

Salah satunya, yakni memberikan keadilan bagi seluruh murid dalam mendapatkan layanan pendidikan.

“Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili,” ucap Hadi di Aula Dinas Pendidikan, Kamis (15/5/2025).

Selain itu, sekolah harus meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Sekolah juga harus mendorong peningkatan prestasi murid. Serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.

Pihak sekolah, kata Hadi, juga harus menjamin pelaksanaan SPMB berjalan objektif dan tanpa diskriminasi.

“Melaksanakan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dan, menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan segera sebelum pelaksanaan SPMB,” ujarnya.

Kasus yang sering terjadi pada proses penerimaan murid baru seperti adanya murid titipan atau jual beli kursi di sekolah rupanya turut menjadi perhatian dari Bupati Fawait.

Hadi mengatakan, juknis di SK Bupati juga menyoroti hal tersebut.

Yakni, memastikan satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik atau pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hadi Mulyono berharap juknis dari SK Bupati tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh satuan pendidikan sehingga proses pelaksanaan SPMB di tingkat TK, SD, SMP untuk tahun ajaran 2025-2026 di Kabupaten Jember bisa berjalan dengan baik. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 2,210 kali

Baca Lainnya

Mengaku Dikelabui Leasing, Nasabah asal Banyuwangi Lapor ke Polres Jember

1 Oktober 2026 - 19:42

Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Masih Temukan Pelanggaran, Dishub Siap Evaluasi 

1 Oktober 2026 - 17:26

Revitalisasi Jadi Tujuan Akhir Penataan Pasar Tanjung Jember

1 Oktober 2026 - 14:10

Dukung Fawait, Madas Sedarah dan Pedagang Minta Pemkab Jember Tak Ragu Jalankan Kesepakatan Pasar Tanjung 

1 Oktober 2026 - 13:37

Disetujui DPR Jadi Kapolri, Suyudi Tekankan Pelayanan Publik dan Kolaborasi dengan Pers

1 Oktober 2026 - 12:47

Mengukur “Kesaktian” Pancasila

1 Oktober 2026 - 10:45

Trending di KABAR NUSANTARA