Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 15 Mei 2025

Keluarkan SK SPMB, Bupati Jember Minta Tidak Ada Jual Beli Kursi dan Pungutan Liar


Keluarkan SK SPMB, Bupati Jember Minta Tidak Ada Jual Beli Kursi dan Pungutan Liar Perbesar

Kamis, 15 Mei 2025 – 20.45 | 988 kali dilihat

 

Jember, Kabarpas.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengadakan sosialisasi dan deklarasi integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP untuk tahun ajaran 2025-2026.

Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis SPMB untuk tahun ajaran baru.

Petunjuk teknis (juknis) dalam SK Bupati disosialisasikan kepada Pengawas SD/SMP, Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SMP Negeri, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ketua dan Pengurus MKKS Swasta, Pengawas SD/SMP, Penilik PAUD, dan Kemenag.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono menyampaikan poin-poin dalam juknis yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan SPMB di satuan pendidikan atau lembaga sekolah.

Salah satunya, yakni memberikan keadilan bagi seluruh murid dalam mendapatkan layanan pendidikan.

“Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili,” ucap Hadi di Aula Dinas Pendidikan, Kamis (15/5/2025).

Selain itu, sekolah harus meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Sekolah juga harus mendorong peningkatan prestasi murid. Serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.

Pihak sekolah, kata Hadi, juga harus menjamin pelaksanaan SPMB berjalan objektif dan tanpa diskriminasi.

“Melaksanakan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dan, menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan segera sebelum pelaksanaan SPMB,” ujarnya.

Kasus yang sering terjadi pada proses penerimaan murid baru seperti adanya murid titipan atau jual beli kursi di sekolah rupanya turut menjadi perhatian dari Bupati Fawait.

Hadi mengatakan, juknis di SK Bupati juga menyoroti hal tersebut.

Yakni, memastikan satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik atau pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hadi Mulyono berharap juknis dari SK Bupati tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh satuan pendidikan sehingga proses pelaksanaan SPMB di tingkat TK, SD, SMP untuk tahun ajaran 2025-2026 di Kabupaten Jember bisa berjalan dengan baik. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 2,210 kali

Baca Lainnya

Sidak Indomaret & Swalayan di Kota Pasuruan, Disperindag Temukan Kemasan Rusak dan Gudang Tak Sesuai Standar

3 Juli 2026 - 14:04

Pengusaha Indonesia Perkuat Kolaborasi Energi Hijau pada Asia Sustainable Energy Week 2026 di Bangkok

3 Juli 2026 - 13:59

Novita Hardini: Pembekuan Saldo Seller TikTok Shop Bukti Negara Gagal Lindungi UMKM Digital

3 Juli 2026 - 06:48

Antisipasi Kebocoran Anggaran Belanja, DPRD dan Pemkab Pasuruan Godok Standar Harga Barang

2 Juli 2026 - 18:42

Posisi Berkendara yang Benar, Kunci Jago Cari_Aman Biar Happy

2 Juli 2026 - 17:27

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

2 Juli 2026 - 17:22

Trending di KABAR NUSANTARA