Pasuruan, Kabarpas.com – Plt. KesbangPol Pemkot Pasuruan Imam Subekti, menghadiri acara sosialisasi Produk Hukum KPU Kepada Stakeholder tentang Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Valencia Resto Kota Pasuruan.
Imam Subekti mewakili Plt. Walikota yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kepentingan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Perwakilan Kodim 0819, Perwakilan Kapolres Kota Pasuruan, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Bawaslu, Tim Paslon dan Partai Politik.
Tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
Pemateri dalam acara Sosialisasi tersebut adalah Muhammad Arbayanto, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan yang menyampaikan terkait kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan di Era Pandemi. (ajo/gus).

















