Reporter : Jujun Junior
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Pengesahan Rancangan Undang-undang Pesantren (RUU Pesantren) ditanggapi sangat baik oleh Ketua PCNU Bangil, KH. Moch Shobri, saat ditemui wartawan Kabarpas.com di kediamannya, di Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu DPR RI resmi mengesahkan RUU Pesantren 2019 pada Selasa (24/9/2019). Sebelum disahkan, RUU Pesantren memiliki nama RUU Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Adanya RUU Pesantren disambut baik oleh Kiai Shobri. Ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut sudah sangat bagus dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama warga nahdliyin. Serta harus bekerjasama dengan Kemenag.
Kiai Shobri juga menegaskan bahwa sebagai umat Islam, khususnya warga nahdliyin harus mendukung adanya UU Pesantren, karena pesantren merupakan salah satu tonggak sebuah negara.
Bagaimana santri dan kiai dari pesantren turut berperan dalam memerdekaan Bangsa Indonesia.
“Kita lihat bahwa sejarah sebelum kemerdekaan, tidak lepas dari peran Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdul Wahid Hasyim,” tutur Kiai Shobri kepada Kabarpas.com.
“Mari kita kawal bersama. Semoga kedepan berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya RUU Pesantren memiliki 5 poin utama, di antaranya pembelajarannya menggunakan kurikulum kitab kuning, pesantren sebagai lembaga yang mandiri, pesantren harus memiliki kiai yang berpendidikan pesantren, proses pembelajaran yang khas, serta mendapat dana abadi dari pemerintah. (Jun/Diz)

















