Pasuruan (Kabarpas.com) – Tiga warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini memang kompak. Namun, kekompakan mereka bukan untuk merayakan kegiatan Agustusan tetapi malah melakukan tindak pencurian.
Aksi pencurian itu sendiri mereka lakukan, dengan melakukan pembalakan terhadap kayu hutan jenis Sono Keling, tapi bukannya mendapat untung, mereka kini harus berurusan dengan hukum. Itu menyusul ulah nakal ketiga pelaku tersebut, yang terlebih dulu kepergok anggota buser Polres Pasuruan. Tiga garong kayu hutan itu diketahui bernama Broto (34), Suparman (42), dan Edy Saputra (37).
Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Yusuf Anggi mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan petugas Resort Pemangku Hutan (RPH) Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Petugas yang sudah mengincar ketiganya, langsung bergerak untuk melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap para pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Kendaraan Truck nopol N 8262 UD, yang digunakan untuk mengangkut kayu, kunci kontak truk beserta STNK dan buku KIR dan bebeapa potongan kayu jenis Sono Keling sebanyak 36 batang dengan panjang 60 cm,” terangnya kepada Kabarpas.com, Senin (15/08/2016).
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk dibawa ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ketiganya mengaku, sudah beberapa kali melakukan tindak pencurian kayu tersebut. Bahkan, setiap kali melancarkan aksi, mereka memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka atas nama Broto, berperan sebagai pemotong kayu dengan gergaji mesin senso, sementara tersangka Suparman, berperan sebagai pengumpul kayu yang sudah ditebang dan peran Edy Saputra, adalah mengangkut kayu tersebut dengan truk,” tandasnya.
Kini karena perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. Karena dianggap melanggar UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Untuk saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ajo/tin).

















