Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 23 Apr 2021

Kunjungi PA Pasuruan, Gus Ipul Himbau Setelah Menikah Dan Ketika Bercerai Warga Kota Pasuruan Perbarui KK dan KTP


Kunjungi PA Pasuruan, Gus Ipul Himbau Setelah Menikah Dan Ketika Bercerai Warga Kota Pasuruan Perbarui KK dan KTP Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama (PA) Pasuruan. Dengan didampingi Ketua Pengadilan Agama, Muslich beserta jajarannya, Gus Ipul meninjau setiap sudut hingga ke dalam ruang sidang yang dimiliki oleh PA Pasuruan. Selain silaturrahmi, kunjungan ini dilakukan Gus Ipul guna mengajak PA Pasuruan untuk turut mensukseskan program Pemerintah terkait pendataan penerima bantuan pada masyarakat kurang mampu.

Dalam kunjungannya, Gus Ipul menyampaikan akan diadakan pembaruan data bagi penerima bantuan untuk masyarakat kurang mampu, karena selama ini banyak warga yang semestinya berhak menerima bantuan tetapi tidak memperoleh bantuan akibat Kartu Keluarga yang ternyata masih belum dipisah. Oleh sebab itu Gus Ipul mewajibkan agar KK warga segera diperbarui saat ada perubahan status.

“Ternyata banyak warga yang tidak dapat bantuan karena KK yang dimiliki belum dipisah setelah dia bercerai atau baru menikah,” ujar Gus Ipul.

Tujuan lain dari kunjungan ini yaitu untuk menekan angka perceraian dan pernikahan dini yang dewasa ini semakin tinggi. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19 dan adanya pembaruan pembatasan usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Saat ada warga akan menikah upayakan syarat-syaratnya harus terpenuhi dulu, seperti memiliki KTP, dan harus segeangurus KK,” lanjut Gus Ipul.

Mengingat bahwa akan segera dibangunnya mall pelayanan publik dan pelayanan terintegrasi satu pintu, Gus Ipul ingin PA Pasuruan nantinya dapat berpartisipasi. Gus Ipul juga berharap PA Pasuruan kedepannya melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, sehingga setiap warga Kota Pasuruan yang baru menikah atau telah bercerai segera bisa melakukan pembaruan data KTP dan KK yang dimiliki. Dengan demikian data warga Kota Pasuruan akan selalu terupgrade dan ketika ada pendataan bagi warga yang berhak menerima bantuan akan tepat sasaran. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan, Dari Remisi hingga Beri Hadiah untuk Bayi yang Lahir 17 Agustus

17 Agustus 2026 - 16:12

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Trending di Berita Pasuruan