Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 20 Jan 2020

Langgar Netralitas, Seorang ASN di Kota Pasuruan Diperiksa Bawaslu


Langgar Netralitas, Seorang ASN di Kota Pasuruan Diperiksa Bawaslu Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan, diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan, terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Kota Pasuruan 2020. Senin, (20/1/2020).

ASN Pemkot Pasuruan tersebut diketahui berinisial RA, yang mengunggah di media sosial Facebook miliknya terkait visi dan misi dia sebagai Calon Wali Kota Pasuruan dari jalur independen. Dari hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Pasuruan, ASN yang tercatat masih aktif di Dinas Pekerjaan Umum sebagai Kasih Bidang Pertanahan itu, ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.

“Yang bersangkutan (RA.red) telah kami panggil untuk dimintai klarifikasi, terkait unggahannya via FB miliknya sendiri, yakni minta dukungan dari masyarakat agar ia bisa menjadi calon Wali Kota Pasuruan dari jalur independen. Dalam unggahannya itu ia juga sekaligus mengupload visi dan misinya,” ujar Koodinator bidang Hukum dan Penangan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut RA terbukti melakukan penggaran netralitas ASN. Ia melanggar UU tentang ASN dan peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) nomer 42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, serta pasal 11 huruf 5 tentang PNS dilarang mendeklarasikan sebagai bakal kepala daerah.

“Di poin E, juga dilarang dan mengunggah dan menanggapi bakal calon kepala daerah di medsos. Dan ia tadi sudah kami tegur, karena telah melanggar aturan ASN,” tegasnya.

Kendati demikian, di hadapan Bawaslu RA berdalih tak melanggar dan mengaku tak mengetahui bahwa di UU ada kode etik ASN yang mengatur netralitas ASN pada Pilkada. Namun, setelah dikasih penjelasan RA akhirnya mengakui kalau dirinya salah. Dan langsung menghapus unggahannya itu di FB.

“Pada intinya, ASN itu dilarang menguploaud yang berhubungan dengan Pilkada. Dan saya mengharapkan pada ASN lain di lingkungan Pemkot Pasuruan supaya mengerti terkait netralitas ASN,” tutupnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 155 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan