Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 22 Okt 2026

Lindungi Masa Depan Keluarga, Pemdes Trewung Beri Jaminan Perlindungan bagi 559 Pekerja Rentan


					Lindungi Masa Depan Keluarga, Pemdes Trewung Beri Jaminan Perlindungan bagi 559 Pekerja Rentan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com — Di balik perjuangan harian warga dalam mencari nafkah, ada harapan besar keluarga yang harus dijaga. Menyadari bahwa musibah tak terduga dapat mengguncang ketahanan ekonomi rumah tangga, Pemerintah Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, mengambil langkah konkret dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warganya.

Melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pemerintah Desa Trewung mendaftarkan sekaligus menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 559 pekerja rentan di desanya. Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis oleh Kepala Desa Trewung, Abdi, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan pada Rabu (21/10/2026).

Pekerja informal, seperti buruh tani, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri, merupakan kelompok yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Melalui dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), para pekerja mendapatkan perlindungan yang diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi diri sendiri maupun keluarga.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo Wirjawan, mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Trewung dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayahnya.

“Di balik setiap pekerja yang berangkat dari rumah, ada tanggung jawab besar untuk masa depan keluarga. Melalui JKK dan JKM, para pekerja dapat menjalankan aktivitas dengan tenang, sementara keluarga memiliki kepastian dukungan ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan,” jelas Sulistijo.

Beliau juga menerangkan bahwa JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk penanganan medis sesuai kebutuhan medis dan ketentuan program, santunan pengganti penghasilan selama masa pemulihan, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta apabila terjadi risiko kecelakaan kerja yang berdampak fatal, sesuai persyaratan yang berlaku. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk bantuan biaya pemakaman dan manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan program.

Upaya Pemerintah Desa Trewung dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam menghadapi risiko pekerjaan.

Pemberian perlindungan bagi 559 pekerja rentan ini sekaligus menjadi wujud dukungan Pemerintah Desa Trewung terhadap agenda Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mewujudkan *Universal Coverage Jamsostek* (UCJ) 100 persen pada akhir tahun 2026. Upaya ini sejalan dengan langkah pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja di Kabupaten Pasuruan yang terlindungi.

Pemerintah Desa Trewung berkomitmen mendukung pencapaian target tersebut dengan mendorong perluasan kepesertaan dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inisiatif ini adalah kontribusi riil Desa Trewung dalam menyukseskan program Pemerintah Kabupaten Pasuruan mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 100 persen. Bagi kami, perlindungan ini adalah hak dasar setiap warga yang bekerja keras demi keluarganya. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun pekerja di Trewung yang tertinggal tanpa jaminan rasa aman. Menjelang akhir 2026, ikhtiar kami adalah mewujudkan desa yang berketahanan penuh, di mana setiap tetes keringat warganya terlindungi dan masa depan keluarganya tetap terjamin,” tegas Abdi.

Langkah Desa Trewung ini menjadi salah satu bentuk peran pemerintah desa dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sekaligus memperkuat perlindungan bagi keluarga mereka. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus memperluas cakupan kepesertaan dan mendukung tercapainya target UCJ 100 persen di Kabupaten Pasuruan. (ajo/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Antrean BBM di Madura Mengular, Slamet Ariyadi PAN Desak Pertamina Evaluasi Distribusi

22 Oktober 2026 - 10:26

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Laporan Pansus Empat Raperda Inisiatif

21 Oktober 2026 - 19:45

STIKes WDH Bertransformasi Menjadi Institut Kesehatan, Siapkan Pengembangan Pendidikan Kedokteran Gigi

21 Oktober 2026 - 18:02

Kilau Raya MNCTV 35 : Perjalanan Sang ‘Queen of Butterfly’, Siap Tampil Memukau dalam ‘Harmoni Ayu Ting Ting’

21 Oktober 2026 - 17:15

Pemkot Mojokerto Gelar Do’a Kebangsaan Jadi Ikhtiar Jaga Persatuan, Peringati Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2026 - 15:15

MPM Honda Jatim Gelar Kopdar Keliling Road to Honda Bikers Day 2026 di Sejumlah Kota

21 Oktober 2026 - 14:49

Trending di Kabar Otomotif