Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 8 Jan 2020

Mahkamah Agung Potong Hukuman Setiyono Jadi 3,5 Tahun Penjara


Mahkamah Agung Potong Hukuman Setiyono Jadi 3,5 Tahun Penjara Perbesar

 

Jakarta, Kabarpas.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari Wali Kota nonaktif Pasuruan, Setiyono. Alhasil, masa pidana penjara Setiyono pun dipotong dari 6 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan seperti dikutip dari Kumparan.com.

Tak hanya itu, pidana uang pengganti pun juga dikurangi dalam putusan tersebut. Dimana sebelumnya Setiyono diminta membayar Rp 2,2 miliar. Namun, di tingkat kasasi, ia hanya diminta membayar Rp 727.000.000.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Setiyono terbukti menerima suap melalui Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan seorang tenaga honorer bernama Wahyu Trihadianto. Suap yang diterima Setiyono tersebut terkait proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Yakni, proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

Sehingga dari kasus ini Setiyono divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dan pada tahap banding, hukumannya tak berubah. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA. Kasasi Setiyono teregister bernomor 23/PID SUS-TPK/2019.PT SBY Jo nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby. Kasasi itu diajukan pada 22 Agustus 2019.

Dilansir dari situs yang sama, juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, menjelaskan hukuman Setiyono dipotong lantaran perannya tak terlibat langsung dalam proyek tersebut.

“Inti pokok pertimbangannya bahwa terdakwa selaku wali kota tidak terlibat langsung secara fisik, administrasi, maupun operasional kegiatan proyek,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

“Bahwa kesalahan terdakwa yaitu meminta dan menerima hadiah, salah satunya melalui Saudari Dwi Fitri Nurcahyo, sebagai komitmen fee sebesar 5 persen-10 persen dari nilai proyek setelah dikurangi pajak, dari para pemenang paket pekerjaan konsultan,” sambungnya seperti dilansir dari Kumparan.com. (***/ian).

 

________________________

* sumber: Kumparan.com

Artikel ini telah dibaca 180 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan