Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 13 Jul 2022

Maling Motor di Pasuruan Dimassa Usai Bersembunyi di Semak-semak


Maling Motor di Pasuruan Dimassa Usai Bersembunyi di Semak-semak Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang maling motor yang hendak mencuri sepeda motor warga di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dimassa, usai tertangkap warga saat bersembunyi di semak-semak pada Selasa (12/07/2022) malam.

Diketahui, maling tersebut bernisial YT (44), warga Jalan Imam Bonjol Gg IX Rt 01 Rw 07 Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Iptu Merdania Pravita Shanty kasi Humas polres Pasuruan Kota, menjelaskan jika aksi curanmor tersebut terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Berawal dua orang pria berboncengan dengan sepeda motor yang berhenti di depan toko jamu milik M Nadzirin (32) di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Melihat kondisi warung jamu sepi, seorang pelaku turun untuk menjebol kunci kontak motor Honda Beat bernopol W 6751 UJ yang diparkir pemilik toko jamu,” katanya kepada Kabarpas.com. Rabu (13/7/2022).

Ketika pelaku mencoba menyalakan sepeda motor, naas motornya tidak bisa hidup. “Korban mendengar suara gaduh. Dia merasa curiga dengan motornya,” imbuh Vita.

Kemudian Pemilik toko jamu asal Dusun Duyo, Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan itu pun keluar.

“Dia melihat pelaku sudah mendorong motor miliknya.
Pelapor langsung teriak maling kemudian bersama warga sekitar mengejar pelaku, ” tandasnya.

Pelaku yang panik langsung berlari kabur meninggalkan motor curiannya.

“Dia sempat berusaha bersembunyi di bawah gorong-gorong pabrik di Kelurahan Gentong.
Namun tempat persembunyian pelaku berhasil diketahui warga. Warga yang geram pun langsung beramai-ramai menghajar pelaku,” terangnya.

Sementara seorang rekan pelaku yang lain langsung tancap gas kabur dengan motornya.
“Akhirnya terlapor dan kendaraan diamankan warga setempat,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 1 juta karena kunci kontak motornya yang rusak.

Sedangkan pelaku yang dimassa kini harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan dan terjerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Gebyar Kreativitas Anak PAUD di Pasuruan Meriah, Bunda Ani Tekankan 7 Kebiasaan Anak Hebat

3 Mei 2026 - 08:37

Adi Wibowo Mutasi Besar-besaran, Jabatan Sekda Rudiyanto Ikut Diganti

30 April 2026 - 18:43

Teken MoU dengan Tiga Kampus, Wali Kota Pasuruan Pertegas Sinergi Pembangunan Daerah

30 April 2026 - 13:42

Trending di Berita Pasuruan