Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan ยท 13 Jul 2022

Maling Motor di Pasuruan Dimassa Usai Bersembunyi di Semak-semak


Maling Motor di Pasuruan Dimassa Usai Bersembunyi di Semak-semak Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang maling motor yang hendak mencuri sepeda motor warga di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dimassa, usai tertangkap warga saat bersembunyi di semak-semak pada Selasa (12/07/2022) malam.

Diketahui, maling tersebut bernisial YT (44), warga Jalan Imam Bonjol Gg IX Rt 01 Rw 07 Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Iptu Merdania Pravita Shanty kasi Humas polres Pasuruan Kota, menjelaskan jika aksi curanmor tersebut terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Berawal dua orang pria berboncengan dengan sepeda motor yang berhenti di depan toko jamu milik M Nadzirin (32) di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Melihat kondisi warung jamu sepi, seorang pelaku turun untuk menjebol kunci kontak motor Honda Beat bernopol W 6751 UJ yang diparkir pemilik toko jamu,” katanya kepada Kabarpas.com. Rabu (13/7/2022).

Ketika pelaku mencoba menyalakan sepeda motor, naas motornya tidak bisa hidup. “Korban mendengar suara gaduh. Dia merasa curiga dengan motornya,” imbuh Vita.

Kemudian Pemilik toko jamu asal Dusun Duyo, Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan itu pun keluar.

“Dia melihat pelaku sudah mendorong motor miliknya.
Pelapor langsung teriak maling kemudian bersama warga sekitar mengejar pelaku, ” tandasnya.

Pelaku yang panik langsung berlari kabur meninggalkan motor curiannya.

“Dia sempat berusaha bersembunyi di bawah gorong-gorong pabrik di Kelurahan Gentong.
Namun tempat persembunyian pelaku berhasil diketahui warga. Warga yang geram pun langsung beramai-ramai menghajar pelaku,” terangnya.

Sementara seorang rekan pelaku yang lain langsung tancap gas kabur dengan motornya.
“Akhirnya terlapor dan kendaraan diamankan warga setempat,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 1 juta karena kunci kontak motornya yang rusak.

Sedangkan pelaku yang dimassa kini harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan dan terjerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Bunda PAUD Kota Pasuruan Dorong Pendidik Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan dan Bermakna

8 September 2026 - 12:32

Trending di Berita Pasuruan