Reporter : Sigit Purbo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Sebanyak 6 ruko (rumah toko) dan 2 kios di Pandaan dibuka paksa oleh petugas dari Disperindag Kabupaten Pasuruan, Selasa, (15/1/2020). Ruko dan kios yang dibuka paksa tersebut merupakan aset milik pemda kabupaten Pasuruan dan mangkrak setelah ditinggal penyewanya.
Kabid pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan Gatot Sutanto mengatakan, 8 toko yang dibuka paksa tersebut berada di wilayah Kecamatan Pandaan, 6 di terminal Pandaan dan 2 di pasar senggol.
Langkah ini diambil karena sudah ditinggalkan penyewa dan tidak menjalankan kewajiban membayar sewa. Salah satu ruko di pasar senggol yang dibuka paksa, sebelumnya digunakan untuk kantor BPR Parlaungan.
“Kita ambil tindakan ini, karena ruko sudah dikosongkan penyewa, mereka juga tidak membayar sewa,” ungkap Gatot Sutanto kepada Kabarpas.com.
Sedangkan di kawasan terminal Pandaan, ruko dan toko yang dibuka paksa terletak di blok A37 satu unit, blok B33 satu unit dan blok C dua unit, sisanya di blok D dan E.
Sebelumnya Pemda Kabupaten Pasuruan telah melayangkan surat pemberitahuan dan himbauan kepada para penyewa untuk segera menyelesaikan kewajibanya, namun tidak mendapat respon.
“Kita sudah minta kepada penyewa segera selesaikan tanggunganya, tapi tidak ditanggapi,” jelas Gatot.
Tunggakan sewa setiap ruko dan toko bervariatif, yaitu dari Rp 15 jt sampai Rp 25 juta/tahun. Dalam pelaksanaanya hari ini, Disperindag didampingi pihak Muspika Pandaan termasuk Lurah Pandaan.
Sesuai dengan perda no. 10 th 2012 tentang pemanfaatan barang milik daerah (apraisal), aset yang pengelolaanya di bawah disperindag, selanjutnya akan dilakukan renovasi dan disewakan yang nantinya masuk ke kas daerah dan menjadi bagian dari PAD.
“Ya kita sewakan kepada yang membutuhkan, untuk besaran harga sewa akan menyesuaikan,” pungkas Gatot Sutanto. (git/gus).

















