Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 7 Jan 2020

Mantan Kabid Dispora Kabupaten Pasuruan Dituntut 7 Tahun Penjara


Mantan Kabid Dispora Kabupaten Pasuruan Dituntut 7 Tahun Penjara Perbesar

Reporter : Ian Arieshandy

Editor : Ian Arieshandy

 

Sidoarjo, Kabarpas.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayati, dituntut tujuh tahun pidana kurungan penjara. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 918 juta.

Selain pidana penjara, terdakwa dikenai denda Rp 250 juta subsider enam bulan pidana penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 69 juta atau pidana penjara selama 3,3 tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Trian Yuli Diarsa, menyebut bahwa tuntutan didasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahwa atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dan PPK di Dispora Kabupaten Pasuruan telah merugikan keuangan negara. Terdakwa juga telah menikmati hasil korupsi sebesar Rp 69 juta,” kata Trian Yuli Diarsa, seusai persidangan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Elisa, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal. Bahwa dari kerugian negara yang disebut dalam berkas dakwaan sebesar Rp 918 juta, berbeda dengan kerugian negara yang termuat dalam tuntutan yakni sebesar Rp 69 juta.

“Berkas dakwaan dan berkas tuntutan sangat jelas berbeda. Tidak ada penjelasan bahwa sisa kerugian negara, selain Rp 69 juta, dinikmati oleh siapa,” tutup Elisa. (***/ian).

Artikel ini telah dibaca 149 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Raih Juara 1 Kota Ramah Lansia Tingkat Jawa Timur 2026

13 Oktober 2026 - 10:47

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Trending di Berita Pasuruan