Reporter : Ian Arieshandy
Editor : Ian Arieshandy
Sidoarjo, Kabarpas.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayati, dituntut tujuh tahun pidana kurungan penjara. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 918 juta.
Selain pidana penjara, terdakwa dikenai denda Rp 250 juta subsider enam bulan pidana penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 69 juta atau pidana penjara selama 3,3 tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Trian Yuli Diarsa, menyebut bahwa tuntutan didasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahwa atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dan PPK di Dispora Kabupaten Pasuruan telah merugikan keuangan negara. Terdakwa juga telah menikmati hasil korupsi sebesar Rp 69 juta,” kata Trian Yuli Diarsa, seusai persidangan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Elisa, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal. Bahwa dari kerugian negara yang disebut dalam berkas dakwaan sebesar Rp 918 juta, berbeda dengan kerugian negara yang termuat dalam tuntutan yakni sebesar Rp 69 juta.
“Berkas dakwaan dan berkas tuntutan sangat jelas berbeda. Tidak ada penjelasan bahwa sisa kerugian negara, selain Rp 69 juta, dinikmati oleh siapa,” tutup Elisa. (***/ian).

















