Probolinggo (Kabarpas.com) – Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Probolinggo, Mashuri Effendi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana hibah bedah rumah, yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) senilai Rp 1 miliar.
Kapolres Proboilnggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin melalui Kanit Tipikor, Iptu Jamhari saat ditemui usai jeda waktu pemeriksaan kedua tersangka tersebut mengatakan, selain menetapkan mantan Kadinsos Kabupaten Probolinggo pada tahun 2014 lalu sebagai tersangka. Pihaknya, juga menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Heri, rekanan CV Heri Trans selaku pelaksana proyek dana bantuan hibah tersebut.
“Penyidik Unit Tipikor Polres Probolinggo telah memeriksa dan menetapkan dua tersangka atas penyalahgunaan dana hibah bedah rumah tersebut. Kasus dugaan korupsi ini merupakan program Bedah Rumah atau RTLH tahun 2014 di Kabupaten Probolinggo,” terangnya kepada Kabarpas.com, Selasa (09/08/2016).
Selain itu, ia menambahkan, Mashuri sendiri, tercatat sudah mengajukan pensiun dini sekitar awal tahun 2016. Jabatan terakhir Mashuri waktu itu sebagai staf ahli Bupati Probolinggo.
Ia juga mengatakan, selama proses penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2016, dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP selama 5 bulan yang baru turun pada pekan lalu. penyidik langsung melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka, dugaan penyalahgunaan dana bantuan dari provinsi tahun 2014 lalu.
“Untuk tersangka Heri kami tangkap setelah sebelumnya sempat menghilang dan menjadi buronan dari Polres Probolinggo hingga tertangkap pada hari ini (Selasa.red) di daerah Kota Probolinggo,” pungkasnya kepada Kabarpas.com. (sam/gus).

















