Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 13 Apr 2023

Mediasi Gagal, Gugatan Bank OCBC NISP Lanjut di Persidangan


Mediasi Gagal, Gugatan Bank OCBC NISP Lanjut di Persidangan Perbesar

Sidoarjo, Kabarpas.com – Mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar atas hutang PT Hair Star Indonesia (HSI) di Pengadilan Negeri Sidoarjo deadlock alias gagal.

Kuasa Hukum Tergugat 1, 2, 6 & 10 Nila Pradjna Paramita mengatakan, pada prinsipnya penggugat meminta para tergugat memberikan kontribusi terhadap penggugat untuk membayar kerugian.

“Kami tetap pada pendirian, bahwa tergugat 1,2,6 dan 10 tidak ada sangkut paut sama sekali sehingga tidak selayaknya tergugat ini masuk dalam gugatan tersebut,” kata Nila usai menjalani mediasi.

Nila menegaskan, dalam mediasi terakhir tadi, penggugat menawarkan tergugat untuk melakukan membayarkan kerugian sebesar US$ 16,50 juta, serta mempertanyakan apakah ada kemampuan dan keinginan tergugat untuk menegosiasi tawaran nominal yang disampaikan pihak penggugat.

Namun, pihaknya mengaku bahwa tergugat tidak ada hubungan sama sekali atas gugatan tersebut. Nila mengatakan hubungan hukum yang terjadi adalah antara PT HSI (turut tergugat 1) dengan penggugat OCBC NISP.

“Tidak ada hubungan sama sekali tidak selayaknya kami diikut sertakan dalam gugatan ini,” ungkap Nila.

Deadlock alias gagalnya mediasi itu dilanjutkan dengan proses persidangan pada tanggal 3 Mei 2023 mendatang. Nila berharap pihak penggugat dapat memikirkan ulang untuk tidak melibatkan tergugat 1, 2, 6 dan 10.

Senada, Kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan Turut Tergugat 1, Muhammad Arief Budiman mengungkapkan mediasi kali ini berujung deadlock dan tidak ada perdamaian. Apa yang ditawarkan pihaknya juga belum diindahkan oleh penggugat.

“Harapannya mediasi kali ini berujung perdamaian tapi apa yang kami tawarkan rupanya belum direspon. saya menghargai keputusan mereka semua kita serahkan ke majelis hakim,” tukas Arief.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Hasbi Setiawan mengaku sudah menawarkan resume mediasi, perdamaian dengan tawaran ganti kerugian material sesuai gugatan senilai US$ 16,50 juta.

“Namun, dari semua pihak tergugat dan turut tergugat berdalih apa yang kami minta bukan tanggung jawab mereka,” ungkap Hasbi.

Dikatakan Hasbi, tergugat 1 menurut mediator diduga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah, dengan tidak hadir tanpa alasan dalam memenuhi panggilan mediasi.

“Tidak menemukan perdamaian karena apa yang kami minta tidak bisa dipenuhi oleh tergugat dan turut tergugat,” terangnya.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah pemegang saham, direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia, yakni: Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), PT. HMU (2), PT Surya Multi Flora (3), Hadi Kristanto Niti Santoso (4), Dra Linda Nitisantoso (5), Lianawati Setyo (6), Norman Sartono M.A (7), Heroik Jakub (8), Tjandra Hartono (9), Daniel Widjaja (10) dan Sundoro Niti Santoso (11) serta PT. HSI (Turut Tergugat 1) serta Ida Mustika S.H (Turut Tergugat 2). (ar/ian).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo