Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 12 Agu 2026

Mengapa Jember Berencana Akses Pembiayaan Rp786 Miliar? Ini Penjelasan Fawait


Mengapa Jember Berencana Akses Pembiayaan Rp786 Miliar? Ini Penjelasan Fawait Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Jember hendak mengakses pembiayaan sekitar Rp786 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Bupati Muhammad Fawait menegaskan, rencana tersebut bukan karena pemerintah daerah kekurangan uang. Sebaliknya, kemampuan Jember mengakses pembiayaan dari pemerintah pusat menunjukkan daerah ini memenuhi sejumlah persyaratan fiskal dan kemampuan keuangan yang ditetapkan pemerintah.

Penjelasan tersebut disampaikan Fawait dalam acara Ngopi Bareng Guse di kawasan wisata Rembangan, Senin malam, 10 Agustus 2026.

Fawait mengatakan, anggapan bahwa rencana pembiayaan tersebut muncul karena APBD Jember sedang bermasalah perlu diluruskan. Menurut dia, Jember justru memiliki kondisi fiskal yang memungkinkan pemerintah daerah memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat.

“Sebetulnya, Jember tidak kekurangan uang. Jember tidak kekurangan APBD,” ungkapnya.

Pernyataan Fawait tersebut sejalan dengan prinsip pembiayaan daerah yang ditetapkan pemerintah pusat. Pembiayaan daerah bukan fasilitas yang diberikan secara otomatis kepada setiap pemerintah daerah. Ada persyaratan administratif, kemampuan keuangan dan kelayakan pembiayaan yang harus dipenuhi.

Dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah yang hendak melakukan pinjaman harus memperhitungkan kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok, bunga dan kewajiban lainnya.

Kementerian Keuangan juga menggunakan indikator kemampuan fiskal daerah dalam menilai kelayakan pembiayaan. Artinya, daerah yang tidak memiliki kemampuan keuangan dan ruang fiskal yang memadai tidak bisa begitu saja mengambil pembiayaan.

Karena itu, bagi Jember, akses pembiayaan melalui PT SMI lebih tepat dibaca sebagai “instrumen pembiayaan pembangunan yang dapat digunakan karena kondisi fiskal daerah dinilai memenuhi persyaratan”, bukan semata-mata sebagai upaya mencari uang karena kas daerah kosong.

Fawait kemudian menjelaskan sejumlah indikator yang menurutnya membuat Jember memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.

Pertama, pertumbuhan pendapatan daerah.

Ia menyebut pendapatan Jember tumbuh sekitar 32 persen pada 2025. Menurutnya, pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator membaiknya kapasitas fiskal daerah.

“Kita naik 32 persen di tahun 2025,” kata dia.

Kedua, pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, kemampuan APBD dalam menanggung belanja wajib, termasuk belanja pegawai. Fawait menyebut porsi belanja pegawai terhadap APBD Jember berada di bawah 30 persen.

“Pertumbuhan ekonominya bagus, pendapatannya bagus, gaji APBD kepada ASN di bawah 30 persen. Oh, ini berarti sehat,” ujarnya.

Dalam konteks kebijakan pembiayaan daerah, indikator semacam itu penting karena pemerintah daerah tidak hanya dinilai dari besarnya APBD, tetapi juga dari kemampuan membayar kembali kewajiban pembiayaan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menjelaskan bahwa pinjaman daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan APBD yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, penggunaannya harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan mengenai batas maksimal defisit serta pembiayaan utang daerah.

Dengan kata lain, “pemerintah daerah yang mengakses pembiayaan harus memiliki ruang fiskal dan kemampuan memenuhi kewajibannya”.

Ini yang menjadi dasar argumen Fawait bahwa rencana pembiayaan Jember bukan tanda APBD sedang tidak sehat.

Pemerintah Kabupaten Jember berencana memperoleh pembiayaan sekitar Rp786,573 miliar melalui PT SMI. Rencana tersebut kemudian memunculkan perdebatan karena pembiayaan daerah lazim dipersepsikan sebagai utang.

Namun, secara fiskal, pinjaman daerah tidak selalu berarti pemerintah daerah sedang mengalami krisis keuangan.

Dalam kebijakan Kementerian Keuangan, pembiayaan daerah justru merupakan instrumen yang dapat digunakan pemerintah daerah sepanjang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.

Karena itu, terdapat perbedaan antara “daerah yang meminjam karena tidak mampu membiayai kebutuhan dasar” dan “daerah yang menggunakan pembiayaan sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan”.

Fawait menempatkan Jember dalam kategori kedua.

“Jember tidak kekurangan APBD,” tandasnya.

Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), ketentuan mengenai Pinjaman Daerah dan Pembiayaan Utang Daerah menjelaskan bahwa pinjaman daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan APBD. Artinya, pinjaman bukan pendapatan daerah dan bukan pula tanda otomatis bahwa APBD sedang mengalami kekurangan uang.

Pinjaman dapat digunakan pemerintah daerah untuk antara lain pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pengelolaan kas dalam kondisi tertentu dan kebutuhan pembiayaan lain yang diperbolehkan peraturan.

Yang paling penting, daerah tidak bebas berutang sesuka hati. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali.

Jadi, ketika sebuah daerah memperoleh pembiayaan melalui PT SMI, ada proses penilaian terhadap kelayakan pembiayaan dan kemampuan fiskalnya.

PP Nomor 1 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Salah satu semangat regulasi ini adalah menjaga agar kebijakan fiskal daerah tetap sehat, berkelanjutan, dan terkendali.

Dalam konteks utang daerah, pemerintah pusat tidak hanya melihat berapa besar daerah ingin meminjam. Yang menjadi perhatian adalah antara lain yakni berapa kemampuan pendapatan daerah, berapa besar kewajiban yang sudah dimiliki, berapa besar kemampuan membayar kembali, serta bagaimana utang tersebut digunakan.

Karena itu, pembiayaan utang daerah harus berada dalam batas kemampuan fiskal daerah. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Petani Kopi Desa Dayurejo Dilatih Mengolah Limbah Organik dan Limbah Ternak Menjadi Pupuk Organik

12 Agustus 2026 - 11:48

Menguatkan AHWA: Mengubah Kontestasi Menjadi Musyawarah, Mengubah Faksionalisme Menjadi Ukhuwah

12 Agustus 2026 - 09:55

Tiga Mobil Polisi di Pasuruan Rusak, Satu Dibakar

12 Agustus 2026 - 09:22

Launching PAUD-SD Satu Atap, Ning Marisa Tegaskan Setiap Anak Berhak Dapatkan Pendidikan Berkualitas Sejak Dini

12 Agustus 2026 - 09:03

Bank Jatim Cabang Kraksaan Salurkan Bantuan Kacamata Gratis untuk 13 Anak Sekolah

12 Agustus 2026 - 08:58

Antusiasme Warga Blitar Ramaikan Public Exhibition New Honda Vario 160

12 Agustus 2026 - 07:38

Trending di Kabar Otomotif