Oleh : Febby Cyntia
Kabarpas.com – Istilah LGBT tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Belakangan ini muncul beberapa permasalahan yang cukup viral dan menjadi perbincangan, tidak hanya dilingkup remaja, akan tetapi di semua kalangan di Indonesia terkait LGBT. Seperti kasus prostitusi sesama jenis, perdebatan anggota DPR mengenai penolakan LGBT, unjuk rasa kaum LGBT dan yang lebih parah adalah penggrebekan yang dilakukan di Garut kepada pelaku pesta seks sesama jenis. Semua permasalahan tersebut mengarah pada penyimpangan LGBT.
Penyimpangan? apakah LGBT adalah sebuah penyimpangan? siapa saja pelakunya? lalu mengapa LGBT semakin berani unjuk gigi di Indonesia? bagaimana LGBT dalam kalangan santri dan dalam dunia keIslaman?
Permasalahan yang amat sangat kompleks dan perlu kita kaji bersama. Berdiskusi dengan para pionir penggerak umat saya berharap, semoga kita dapat menemukan jawaban atas segala pertanyaan yang muncul dalam fikiran kita. Harapannya, permasalahan terkait LGBT tidak menjadi hal yang salah kaprah atau sekedar judgmet terhapat segelintir kalangan semata.
A. Identifikasi LGBT
LGBT merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Bisexual Dan Transgender. LGBT, merupakan sebuah bentuk kelainan atau problem psikolog dan sosial. Dengan demikian, dapat kita lihat bahwasannya LGBT merupakan suatu gejala yang disengaja atau di buat – buat . Melainkan hanya sebuah problem. Jadi, jika LGBT merupakan sebuah problem maka tidak dibenarkan pelaku LGBT diberi hukuman. Namun ini jika kita lihat dalam kontek HAM (Hak Asasi Manusia). Namun hak tersebut, bukanlah hak manusia sesuai kodrat kemanusiaan.
B. Perspektif HAM
Mengenai permasalahan ini ada yang pro dan ada juga yang kontra. Bagi yang pro, menuntut kepada pemerintah untuk melegalkan LGBT. Dengan alasan atau berdasar pada hukum Hak Asasi Manusia. Di dalam hukum HAM, disebutkan bahwasannya ada kebebasan bagi setiap individu untuk meyakini, mempercayai serta menyatakan sesuai dengan hati nuraninya. Namun bukan berarti legalitas tentang LGBT itu dibenarkan, karena sesungguhnya disetiap hak pasti ada kewajiban. Dan jika kita melihat dari sudut pandang ini, penuntut LGBT dilegalkan karena hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban – kewajibannya.
Dengan demikian, dalam pandangan hukum HAM. Pemerintah memiliki banyak PR untuk menyelesaikan masalah ini, tanpa menggunakan cara – cara yang salah. Dan jangan lupa juga harus memperhatikan kode etik sosial .
C. Perspektif Syariat Islam
Untuk memahami bagaimana hukum LGBT perspektif Islam, maka perhatikan penjelasan – penjelasan satu persatu dari LGBT ( Lesbi , Gay , Bisexual , dan Transgender) berikut ini :
Lesbi
Lesbian, yaitu suatu istilah untuk kaum perempuan yang suka sama sejenisnya (sama–sama perempuan), hal ini mencakup ketertarikan baik secara fisik, seksual, ataupun emosional .
Gay
Gay, yaitu sebuah istilah untuk seseorang yang melakukan homoseksual (ketertarikan antara sesama laki – laki)
Bisexual
Bisexual, yaitu sebuah istilah untuk seseorang yang tertarik baik kepada perempuan ataupun laki–laki secara bersamaan.
Transgender
Transgender, yaitu suatu identitas gender seseorang yang tidak sesuai dengan jenis kelamin yang dimilikinya .
Na’udzubillah… bagaimana menurut saudara jika melihat dari pengertian – pengertian di atas? Jawaban ada pada diri kita masing – masing.
Dalam hal ini, Allah swt telah menjelaskan dalam Al-qur’an secara jelas akan ancaman yang keras bagi pelaku–pelakunya. Penjelasan tersebut terkandung dalam Al-qur’an dan Hadist sebagai berikut :
1. Surah dalam AL-QUR’AN
QS. AL- Ankabut ayat 31- 32 :
QS. Hud ayat 82 – 83 :
QS. Asy syu’ara ayat 165 – 166 :
2. Hadist Nabi
Dari penjelasan di atas, sudah sangat jelas bahwa islam sangat keras dalam menyikapi problem LGBT. Dalam Al-qur’an kita telah diberi rambu – rambu atau telah diberi tahu akan bahaya LGBT . Sebelum LGBT ada di zaman sekarang,dahulu di masa Nabi Luth juga telah terjadi seperti ini. Dan hukuman Allah SWT sangatlah pedih dan menakutkan (Allah SWT melaknat bagi orang – orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth) .
Bahkan dijelaskan juga bahwa saat itu, Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan perbuatan semacam LGBT dengan hujan batu yang bertubi–tubi , dan batu tersebut terbuat dari tanah yang terbakar.
Sesungguhnya, LGBT merupakan suatu perbuatan menyimpang dari fitrah manusia yang sesungguhnya. Dengan kata lain, hukum LGBT dalam islam adalah haram. Yang terpenting saat ini adalah kita harus mampu menjaga diri dari perbuatan–perbuatan menyimpang tersebut. Serta saling mengingatkan antar sesama, karena kita sebagai sesama muslim wajib untuk saling mengingatkan supaya kita semua terhindar dari siksa api neraka.
Namun, kita sebagai sesama manusia janganlah berbuat diskriminasi terhadap seseorang yang telah terjerumus ke dalam perbuatan LGBT. Akan tetapi berusahalah mengembalikan mereka ke jalan yang benar.
Demikian penjelasan mengenai hukum LGBT dalam dunia keIslaman. Inti dari penjelasan di atas adalah kita harus mampu menjaga diri dan keluarga kita dari perbuatan menyimpang (LGBT). Sesungguhnya LGBT merupakan perbuatan yang dilaknat Allah SWT.
Semoga dengan penjelasan diatas, mampu memberi pencerahan kepada kita mengenai bagaimana kita harus menyikapi permasalahn yang sedang dialami saat ini (LGBT).

















