Permasalahan ini muncul berawal dari sebidang tanah seluas 3.874 meter persegi, yang diklaim milik tergugat.
Tergugat Surati mengaku, tak menyangka jika anaknya bisa tega menguggat dirinya, Padahal penggugat sendiri, sejak dilahirkan selalu diasuh dirinya hingga dewasa.
“Perasaan kuleh arasah melas pon cong, gi enca’en kuleh ruwah tak nyangka mon egugettah. Gi mon deri kandungen cong, sampai ngelaerragi kuleh sing arabet. Sampai abelleh, enggi bapak kebellun serepot, ” ujar Surati.
Sementara itu, pendamping penggugat Taufik menjelaskan, sudah dilakukan upaya mediasi dalam permasalahan ini, dimana penggugat hanya ingin tanah yang ditempati tergugat kembali
“Karena penggugat memiliki sertifikat tanah warisan tersebut,” ujar Taufik.
Dalam sidang perdana yang digelar kemarin, ketua majelis hakim PN Kraksaan Syariffudin menyarankan permasalahan ini dimediasikan dulu.
Berdasarkan informasi yang didapat, tanah yang menjadi permasalahan ini adalah milik Sitrap (ibu tergugat), sejak kematianya pada tahun 2015, tanah tersebut dihibahkan ke cucunya (penggugat). (wil/gus).

















