Reporter: Ajo
Editor: Agus Hariyanto
_________________________________________
Gempol (Kabarpas.com) – Mungkin ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kaum hawa, agar selalu lebih berhati-hati dalam memilih kekasih. Karena bila tidak begitu, dikhawatirnya bukan kesetian cinta yang didapat, justru barang berharga yang akan dibawa kabur olehnya.
Hal itulah seperti yang dialami oleh seorang perawat cantik berinisial VA ini. Wanita asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut, harus merelakan motor kesayangannya dibawa kabur oleh sang kekasihnya, Erwinsyah (35) yang mengaku sebagai seorang anggota polisi.
“Pelaku yang merupakan warga asal Lampung ini, berpura-pura menjadi anggota Polisi. Ia berkenalan dengan korban melalui Sosial Media Facebook. Dan pelaku ini juga berhasil menjalin asmara dengan korban selama 1 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf kepada Kabarpas.com, Selasa (04/04/2017).
Dijelaskan, selama beberapa bulan menjalin hubungan asmara, sejatinya korban sempat tidak percaya dengan pelaku yang mengaku berprofesi sebagai anggota kepolisian. Sebab selama beberapa bulan terakhir ia melihat sang kekasihnya itu tidak pernah bekerja. Namun, keraguan VA sirna setelah pelaku memperlihatkan pistol korek miliknya kepada korban, dan menjelaskan bahwa ia sedang melakukan cuti.
Setelah selesai berdebat, VA mandi karena akan berangkat bekerja. Akan tetapi, setelah selesai mandi dan akan pergi bekerja, VA melihat sepeda motor Honda Beat miliknya beserta dengan kuncinya telah hilang diambil oleh kekasihnya sendiri tersebut.
“Mengetahui kalau motornya raib, korban kemudian berusaha menghubungi kekasihnya untuk memastikan keberadaan sepeda motornya itu, namun telponnya tidak pernah diangkat dan hilang tanpa kabar,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Setelah menghilang selama 1 tahun lamanya, pelaku yang merupakan warga Teluk Dalem RT.02 RW.01/ Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur tersebuttiba-tiba datang ke kos VA kembali, dengan mengenakan celana PDH Polri beserta ikat pinggang polri.
Tanpa memperhatikan penampilan pelaku, korban yang kesal tanpa pikir panjang langsung menanyakan sepeda motor miliknya yang telah dibawa kabur, namun pelaku tetap berkelit dan tidak mau membahas tentang sepeda motor tersebut.
Merasa kesal dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban menelepon temannya yang merupakan seorang anggota Polri Satuan Reskrim Polsek Gempol.
“Teman korban yang saat itu sedang melaksanakan piket malam langsung ke TKP di tempat Kos VA yang ada di Dusun Nglawang, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Di tempat inilah, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung digiring ke Mapolsek Gempol guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Selama penyidikan pelaku mengaku, memang dari dulu terobsesi menjadi seorang Anggota Polri, dan hal tersebut digunakan untuk menipu dan mencuri sepeda motor milik VA.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan hanya sekali itu melakukan perbuatan kriminal, dan pelaku mengaku bahwa sepeda motor milik VA masih ada di Lampung, dan ia berjanji bahwa sepeda motor milik VA akan diantarkan oleh kakaknya,” tandasnya.
Kini pelaku yang bekerja serabutan tersebut, dikenakan Pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ajo/gus).

















