Pasuruan, Kabarpas.com – Lukman Hakim, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan diciduk polisi. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban ini memakai sabu di dalam rumahnya.
Kasie Humas Polres Pasuruan, AKP Komarudin menjelaskan jika penangkapan tersangka diciduk anggota Satreskoba pada Sabtu (22/1/2022).
“Petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar Warungdowo, dan pada hari Sabtu 22 Januari 2022 sekitar jam 11.40 wib menangkap tersangka dalam rumah terlapor di Rt.03 Rw 03 Dusun Warungdowo Utara, ” ungkap AKP Komarudin saat dikonfirmasi Kabarpas.com.
Saat ditangkap, tukang tambal ban tersebut kedapatan menyembunyikan sabu beserta alat hisapnya di dapur rumahnya.
“Tersangka tanpa hak menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu yang berada di atas lantai dapur dalam rumah terlapor, ” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0.26 gram, sebuah alat hisap atau bong, korek api, beserta sebuah bungkus kosong bekas sabu yang sudah habis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
“Selanjutnya terlapor dan barangbukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (emn/ida).

















