Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam Operasi Tumpas Semeru 2020 pada 24 Agustus hingga 4 September 2020. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap 18 kasus narkotika, dengan barang bukti 465,07 gram sabu.
“Sepanjang Operasi Tumpas Semeru dalam kurun waktu 12 hari, pihaknya sudah mengungkap sebanyak 18 kasus Narkotika, obat keras berbahaya (Okerbaya). Termasuk, berhasil menagkap target operasi (TO),” ujar Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris.
Pihak Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan pengedaran sabu dan obat terlarang berbagai kota sampai termasuk wilayah perbatasan Propinsi Jawa Timur. Ada pelaku harus diberi tembakan dan terukur karena melawan petugas.
Sementara untuk barang buktinya, Kompol Muhammad Harris menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 465,07 gram sabu dan ratusan pil koplo.
Kini para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika ancaman hukuman 15 tahun hingga hukuman mati. (dar/gus).

















