Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 14 Feb 2020

Pedagang di Pasar Porong Keluhkan Praktik Premanisme dan Penarikan Tarif Retribusi


Pedagang di Pasar Porong Keluhkan Praktik Premanisme dan Penarikan Tarif Retribusi Perbesar

Reporter: Yanuar Fahmi

Editor: Titin Sukmawati

 

Sidoarjo, Kabarpas.com – Praktik premanisme diduga sudah bertahun-tahun terjadi di pasar rakyat khususnya di Pasar Porong,Sidoarjo. Aneka pungutan dialami oleh pedagang, mulai dari uang keamanan, uang bongkar dagangan, dan kuli panggul yang meminta uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk para pedagang baru jika ingin mendapatkan tempat berjualan.

Hal ini cukup membuat resah para pedagang. Bahkan, para kuli panggul pun seakan menjadi penguasa di area pedagang.
Ini secara tidak langsung berimbas kepada harga dagang dan ongkos pedagang meningkat. Dari ratusan lapak tak sedikit pedagang dari luar yang ingin mendapatkan tempat di pasar Porong hal ini dimanfaatkan para kuli panggul untuk mendapatkan pundi uang yang berkedok jasa penyediaan tempat dengan penyerobotan lapak pedagang yang sudah bertahun-tahun ditempatinya.

Salah satu pedagang berinisial (A) mengatakan ada beberapa pedagang yang sudah tidak berjualan karena tempatnya sudah di isi oleh pedagang luar.

“Kalau seperti ini terus para pedagang bisa bangkrut. Datang telat sedikit tempat sudah ditempati pedagang luar dan diatur oleh kuli panggul,” ucapnya kepada wartawan Kabarpas.com biro Sidoarjo.

Sementara terpisah, Kabid Dinas Pengelolaan Pasar Sidoarjo Nawari saat dikonfirmasi mengatakan, para pedagang yang berjualan di area loadingdok ini memang secara regulasi tidak mempunyai hak dalam penempatan selamanya.

“Database registrasi para pedagang lama hanya menjadi tolak ukur penarikan retribusi,” ucapnya.

Untuk tarif retribusi sendiri juga menjadi pertanyaan bagi sebagian pedagang. Pasalnya, karcis retribusi yang bertuliskan  Rp 2000 untuk aktivitas para pedagang perharinya ditarik dengan nilai Rp 7000  dengan diberi karcis tiga hingga empat lembar untuk semua pedagang.

Tarif ini berdasarkan PERBUP no 22 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan pasar yang bertuliskan untuk aktivitas perhari para pedagang senilai Rp 2.000/Rp 1.500 dan melihat besar kecilnya tempat usaha.

Selain itu, Nawari juga mengatakan, dirinya menyadari untuk praktik premanisme dipasar Porong terjadi karena adanya oknum yang menguati para kuli panggul menjadi hal yang membuatnya sulit untuk melakukan penindakan. Nawari berjanji akan segera melakukan pendalaman untuk menertibkan praktik premanisme di pasar Porong tersebut. (yan/tin).

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo