Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 5 Nov 2022

Pelaku Jambret Kalung Emak-emak di Pasuruan Babak Belur Dimassa


Pelaku Jambret Kalung Emak-emak di Pasuruan Babak Belur Dimassa Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pelaku jambret kalung emak-emak di Jalan Griya Kebonjaya, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan babak belur usai dimassa. Sabtu (5/11/2022).

Diketahui pelaku jambret berinisial SR (34), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap warga saat hendak kabur naik bus usai melakukan aksinya.

Aksi pelaku bermula ketika korban Nikma (60) sedang menyiram tanaman di depan rumahnya pada pukul 08.00 WIB. Melihat kalung emas yang digunakan korban, muncul niat jahat di benak pelaku SR (34).
Sambil mengendarai motornya, warga Rejoso itu diduga langsung menarik kalung dari leher korban hingga jatuh tersungkur.

Ketika berusaha kabur, pelaku jambret ini sempat dihadang warga sekitar bernama Sugeng Wardoyo (65).

“Pelakunya sendirian, terus dihadang pakde saya, dia sempat turun terus pakde saya dipiting lehernya, ” ujar Erwin Diarinda (30), warga sekitar.

Sempat terjadi perkelahian antara SR (34) dengan Sugeng (35). Akibatnya, Sugeng (35) mengalami luka-luka. Warga sekitar yang geram langsung berlari mengejar pelaku. Tak ayal, pelaku yang panik berlari kabur keluar gang.

“Dikejar warga sampai ke jalan raya, tapi motornya ditinggal. Kalung yang dicuri jatuh di jalan langsung diambil yang punya,” ungkapnya.

Sesampainyanya di jalan raya Untung Suropati, SR (34) yang panik tanpa pikir panjang naik sebuah bus umum yang melintas. Namun, bus tersebut berhenti di perempatan pasar Kebonagung. Dan apes, pelaku jambret ini pun berhasil ditangkap warga di dalam bus.

“Pelaku sudah sempat diamankan warga. Tapi kabur lagi naik bus, kemudian berhasil ditangkap lagi ,” jelas Iptu Merdhania Pravita Shanty, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

SR (34) terancam pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Pemberatan. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

Trending di Berita Pasuruan