Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 1 Jan 2015

Pembunuh Sadis Pelajar SMA Dijerat Pasal Berlapis


Pembunuh Sadis Pelajar SMA Dijerat Pasal Berlapis Perbesar

Purworejo (Kabarpas.com) – Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pelajar SMA bernama Alexander Axel Elleaza (16), dijerat dengan pasal berlapis, lantaran pelaku yang diketahui berinisial AEL (17) ini, terbukti melakukan aksi kejinya terhadap korban.

“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, diantaranya yaitu Undang-undang perlindungan anak No. 23 tahun 2002 pasal 8 ayat 3, pasal 338, pasal 365, dan pasal 351,” ujar Kasatreskrim Polresta Pasuruan, AKP Bambang Sugeng kepada Kabarpas.com, Kamis (01/01/2015).

Dijelaskannya, penetapan Undang-undang perlindungan anak No. 23 tahun 2002 pasal 8 ayat 3 kepada pelaku, dikarenakan usia korban masih di bawah umur. Dalam pasal ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 Juta. “Dan untuk penetapan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, karena ia sudah jelas terbukti melakukan pembunuhan terdahap korban,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan, bahwa pelaku juga dijerat pasal 365 karena pelaku juga mengambil barang milik korban, yaitu berupa satu buah laptop dan sejumlah handphone milik korban.

“Sedangkan penetapan pasal 351tersebut, dikarenakan pelaku juga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, di pasal ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya seorang remaja bernama Alexander Axel Elleazayang berstatus masih pelajar di SMA Katholik Santo Albetus di Dempo Malang, ditemukan tewas mengenaskan dengan 9 luka tusuk, di ruko miliknya yang berada di Jalan raya Soekarno Hatta, No. 18, Kota Pasuruan pada perayaan natal (25/12/2014) lalu.

Namun, pada akhirnya pihak kepolisian setempat berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis ini yang diketahui berinisial AEL (17), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. (ajo/sym).

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Bangsalsari, Biaya Perawatan Korban Ditanggung

16 Juli 2026 - 09:13

Muharram Art Fest 2026 Dibuka, GP Ansor Kencong Dorong Jember Jadi Pusat Kreativitas Seni Budaya

14 Juli 2026 - 20:10

Pemkab Jember Alokasikan Rp1,49 Miliar untuk Perbaikan Jalan Wonojati–Sruni

14 Juli 2026 - 20:04

Pemkab Jember Targetkan Food Street Jalan Kartini-Gatot Subroto Beroperasi Akhir 2026

14 Juli 2026 - 20:01

Wadul Gus’e Antar Pemkab Jember Temukan Rumah Tak Layak Huni, Sucipto Masuk Daftar Penerima Bantuan

14 Juli 2026 - 12:51

JFC 2026 Masuki Tahap Akhir Persiapan, Latihan Gabungan dan Kurasi Kostum Rampung

4 Juli 2026 - 08:34

Trending di Peristiwa