Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan menyelenggarakan bimbingan teknis penatausahaan administrasi pengelolaan keuangan dana kelurahan selama tiga hari, di Hotel Pelangi Kota Malang.
Dalam kesempatan ini hadir Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten I, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pasuruan, Kepala OPD terkait, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Narasumber dan peserta bimbingan teknis.
Menurut Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan,M Amien, mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis ini adalah untuk menyampaikan persepsi dan pemahaman terkait norma-norma dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Sekaligus mensosialisasikan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan serta meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kemampuan para pelaksana kegiatan pembangunan sarana dana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari Dana Kelurahan,” terangnya.
Dijelaskan, peserta bimbingan teknis ini diikuti oleh para Camat, para Lurah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan dengan total sebanyak 76 orang. Fasilitator yang akan menyajikan materi dalam bimbingan teknis ini adalah para narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu dari Bappelitbangda Kota Pasuruan, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Pasuruan, Inspektur Kota Pasuruan, Bagian Administrasi Pemerintahan dan Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Pasuruan.
“Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk kelurahan harus sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019, penyaluran dana alokasi umum tambahan tahap I sudah diterima di rekening Kas umum daerah pada tanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp 5.999.997.000,” kata Sekretaris Daerah Kota Pasuruan H. Bahrul Ulum, sekaligus membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis ini.
Ditambahkan, setiap kelurahan memperoleh anggaran sejumlah Rp.352.941.000,. Sedangkan laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan tahap I harus menunjukkan realisasi paling sedikit 50% dari Dana Alokasi Umum Tambahan yang telah disalurkan sebelum tanggal 16 Agustus 2019. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, maka DAU Tambahan tahap II tidak disalurkan.
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa hambatan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain baru diterbitkannya Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan perlunya pelimpahan wewenang kepada Kecamatan dan kelompok masyarakat yang ditunjuk harus memenuhi beberapa persyaratan terkait penyelenggara swakelola.
“Oleh sebab itu kemauan dan komitmen dari semua pihak merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan di Kota Pasuruan. Dengan kegiatan ini diharapkan kepada semua peserta untuk mengikuti semua materi yang akan disampaikan oleh para narasumber dengan serius dan bersungguh-sungguh, sehingga apa yang diharapkan oleh penyelenggara dapat tercapai,” tutupnya. (ajo/gus).

















